Timika (ANTARA) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika, Papua Tengah mulai menerapkan layan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 di rumah sakit itu.
Kepala RSUD Mimika, Anton Pasulu di Timika, Kamis, mengatakan RSUD Mimika secara kriteria telah memenuhi 12 kriteria layanan yang disyaratkan oleh KRIS pada rumah sakit itu.







