DOMPU-Masalah pengelolaan area parkir RSUD Dompu memasuki babak baru. Setelah gagal mediasi, gugatan perdata CV Media Kita terhadap RSUD Dompu berlanjut ke tahap pemeriksaa materi perkara.
Pada mediasi di Pengadilan Negeri Dompu beberapa waktu lalu, sejumlah opsi yang ditawarkan CV Media Kita selaku penggugat tidak dapat diterima pihak RSUD Dompu, selaku tergugat. Salah satunya, meminta ganti rugi Rp 5 juta per bulan selama sisa kontrak. “Kami bertekad melanjutkan gugatan sampai tuntas,” tegas Dirut CV Media Kita Arifin, Minggu (2/1).