BALIKPAPAN, Swarakaltim.com – Pemerintah mewajibkan setiap rumah sakit terakreditasi. Hal ini sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 12 tahun 2020, akreditasi diselenggarakan secara berkala setiap 4 tahun bagi rumah sakit yang telah beroperasi dua tahun sejak memperoleh izin operasional.
Demikian diungkapkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud. Menurutnya, pihaknya mendukung proses akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman, untuk meningkatkan pelayanan.