RADAR BOGOR – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, mengambil langkah efisiensi dengan membatasi pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ruang perawatan intensif (ICU).
Kebijakan ini diberlakukan menyusul keterbatasan stok Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan obat-obatan darurat di RSUD Kota Bogor.
Langkah tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 445/2687-RSUD/X/2025 tentang Efisiensi Layanan, yang ditandatangani Direktur RSUD Kota Bogor, dr. Ilham Chaidir, M.Kes, pada 1 Oktober 2025.