
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/346/2025 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Satuan Pelayanan di Rumah Sakit. Pedoman ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendorong rumah sakit agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel dalam mengelola biaya layanan yang mereka berikan kepada masyarakat.
















