Pengelolaan Limbah Rumah Sakit
Berdasarkan
Kepmenkes RI Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004
Hingga saat ini, pengelolaan limbah medis masih sering menjadi permasalahan bagi beberapa rumah sakit. Beberapa masalah yang ditemui dapat berupa perijinan hingga kelalaian pihak manajemen untuk memperhatikan permasalahan dalam pembuangan limbah medis. Dikutip dari antaranews.com, rumah sakit – rumah sakit yang berada di Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masih mengalami kendala perijinan pembuangan limbah rumah sakit karena hingga saat ini sebagian besar rumah sakit tersebut hanya mengantongi ijin pembuangan limbah sementara yang harus diperpanjang dalam satu tahun dimana hal ini merepotkan rumah sakit. Namun, pemerintah DLH Kabupaten Sleman menyatakan bahwa memang pemberian ijin tetap pembuangan limbah rumah sakit tidak bisa sembarangan diberikan kepada rumah sakit yang ada di Sleman karena letak rumah sakit. Hingga saat ini hanya ada beberapa rumah sakit yang mengantongi ijin tetap pembuangan limbah medis, hal ini dikarenakan letak rumah sakit yang ada di pinggir sungai sehingga mempermudah rumah sakit dalam melakukan upaya pengelolaan limbah medis cair dari rumah sakit.