Perlindungan Anak dari Kekerasan Selama COVID-19
Community of Practice for Health Equity
https://www.freepik.com/
Kekerasan anak didefinisikan sebagai segala bentuk kekerasan terhadap individu berusia di bawah 18 tahun dan merupakan masalah yang terdapat di seluruh belahan dunia. Mayoritas kekerasan terhadap anak mencakup penganiayaan secara fisik, seksual, maupun psikologis. Sekitar setengah dari seluruh anak – anak di dunia mengalami hukuman fisik di rumah; 3 dari 4 anak berusia 2 sampai 4 tahun mengalami kekerasan disipliner dari orang tua atau pengasuh mereka; setengah dari siswa berusia 13 sampai 15 tahun mengalami kekerasan dari teman sebayanya di sekolah; dan 1 dari 3 remaja perempuan berusia 15 sampai 19 tahun telah menjadi korban kekerasan pasangan (secara intim). Sedangkan kekerasan emosional atau psikologis termasuk membatasi kebebasan anak, ejekan terhadap anak, ancaman dan intimidasi, diskriminasi, penolakan, dan pengasingan. Penelantaran anak juga merupakan bentuk kekerasan anak yang kerap kali ditemui.