Silakan login untuk mengakses laman berikut
Kelas Kursus Pelatihan Sistem Akuntansi Rumah Sakit berbasis SAK
Silakan login untuk mengakses laman berikut
Kelas Kursus Pelatihan Sistem Akuntansi Rumah Sakit berbasis SAK
Silakan login untuk mengakses laman berikut
Kelas Kursus Pelatihan Sistem Akuntansi Rumah Sakit berbasis SAK
Silakan login untuk mengakses laman berikut
Kelas Kursus Pelatihan Sistem Akuntansi Rumah Sakit berbasis SAK
Silakan login untuk mengakses laman berikut
Kelas Kursus Pelatihan Sistem Akuntansi Rumah Sakit berbasis SAK
Silakan login untuk mengakses laman berikut
Hospitals taking medical care to the homeless to cut ER visits
Seeking appropriate medical care often tumbles to the bottom of the priority list for many people who struggle with keeping a permanent place to live.
So they put off needed care, ignoring uncontrolled diabetes, kidney problems or a worsening skin infection until the situation becomes acute. And when the problem can’t be eased, they wind up in the emergency department or being admitted to the hospital.
It can become an expensive – and medically unsatisfying – cycle.
During a survey of Delaware’s homeless last summer, volunteer teams counted 108 people living on the streets who had either been hospitalized or treated at the emergency department in the last year, at an estimated annual cost of almost $5.5 million, about $51,000 per person.
“I think the major challenge is not that people experiencing homelessness don’t access medical care, because they do. It’s that they access expensive medical care like emergency rooms because they don’t have a medical home, said Susan Starrett, executive director of the Homeless Planning Council of Delaware, which helped coordinate the survey.
Several programs across Delaware are trying to help those who struggle with homelessness, lack of social support, chronic illness or other issues take charge of their medical care so they don’t wind up in the hospital or emergency department by default.
The intention is to empower patients to take control of their health using the mobile approach taken by the St. Clare Medical Outreach Van, which provides free primary care services for the uninsured and underinsured, or Christiana Care Health System’s Medical Home Without Walls, which has staff visiting patients where they are – whether it’s a home, shelter or on the streets – and when needed, accompanying them to their medical visits.
That doesn’t mean forcing unwanted decisions upon this vulnerable population, said Dr. Diane Bohner, medical director of the Christiana Care program.
“We don’t set the agenda for patients,” said Bohner, also medical director of Patient and Family Centered Care and resource management at Christiana Care. “They just want to figure out what the patient wants for themselves. One of the things I recognized is that everyone’s need is different. We assess to determine what’s the best intervention strategy.”
Source: delawareonline.com
Pihak Rumah Sakit Harus Paham UU Tentang Rumah Sakit
Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mengaku, malam tadi menerima sepucuk surat dari keluarga Annisa Azwar. Annisa yang merupakan mahasiswa Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (UI) Annisa Azward diketahui meninggal dunia akibat terjatuh dari angkutan kota kota U-10 rute Sunter-Kali Pasir, karena diduga menghindari ancaman kejahatan.
Kemudian, Annisa langsung dibawa ke Rumah Sakit Atmajaya, Pluit, Jakarta Utara. Di sana, Annisa diberi tindakan CT Scan dan dinyatakan harus segera dioperasi dan dirawat di ICU. Parahnya, sudah tau ada korban yang memang butuh perawatan cepat, pihak rumah sakit malah meminta keluarga untuk menyetor uang Rp12 juta terlebih dahulu.
Keluarga yang tidak menyanggupi jumlah uang tersebut kemudian memindahkan Annisa ke Rumah Sakit Koja keesokan harinya. Saat di Rumah Sakit Koja, pihak keluarga juga mengaku ada yang aneh karena Annisa dibiarkan menunggu dua jam di UGD. Setelah dari UGD, Annisa tidak diharuskan operasi dan dimasukkan ke ruang rawat inap biasa, bukan ICU.
Atas adanya kejadian itu, Poempida yang duduk di Komisi Kesehatan DPR itu menghimbau semua Rumah Sakit dapat mendalami Undang-Undang tentang Rumah Sakit, yang jelas-jelas mewajibkan Rumah Sakit untuk menangani pasien, terutama yang dalam keadaan gawat darurat.
“Saya desak Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan sanksi bagi setiap RS yang tidak mengindahkan UU tentang Rumah Sakit tersebut,” kata Poempida dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (19/3/2013).
Penolakan pihak Rumah Sakit terhadap pasien tidak mampu memang kerap terjadi belakangan ini, dari kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Indonesia (UI) Anisa Azwar akibat tidak mendapat pertolongan maksimal dari sebuah rumah sakit, dan seorang anak bernama Dera yang mengalami gangguan pernapasan yang mengalami perlakuan serupa.
Sumber: utama.seruu.com
Pemprov DKI Evaluasi Kinerja Rumah Sakit
Jakarta: Pemprov DKI akan mengevaluasi kinerja pelayanan rumah sakit terhadap warga Jakarta, khususnya peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Evaluasi dilakukan atas kinerja sejak diluncurkannya Kartu Jakarta Sehat (KJS) pada November 2012, kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Balai Kota DKI, Senin 918/3).
Ahok mengatakan, Gubernur DKI, Joko Widodo, akan mengumpulkan beberapa rumah sakit yang sudah menandatangani kontrak kerja sama melalui program KJS. Pertemuan itu tidak hanya mengevaluasi pelaksanaan KJS, juga mengevaluasi kinerja rumah sakit (RS) dalam melayani pasien KJS.
“Iya, Pak Gubernur mau ketemu beberapa rumah sakit untuk ngomong. Mau dievaluasi,” kata Ahok.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, juga akan mengetahui apakah ada pasien yang dimintai bayaran sama pihak RS atau diberikan obat non generik dan biaya ditanggung pasien. Karena peserta KJS diupayakan diberikan obat generik secara gratis.
“Sampai saat ini sich belum ada laporan seperti itu. Kan kita belum jalan sepenuhnya. Kalau tidak kita uji coba pada November tahun lalu maka kita tidak bisa melakukan evaluasi kan. Tadinya kami pikir evaluasi KJS bisa dilakukan sekitar Februari, ternyata ada keterlambatan pengesahan APBD. Makanya baru dilakukan sekarang,” ujarnya.
Namun bila ada laporan atau ditemukan bukti ada RS swasta maupun rumah sakit umum daerah (RSUD) yang meminta bayaran baik untuk biaya perawatan maupun obat-obatan, Pemprov DKI akan langsung memberikan sanksi seberat beratnya. Yakni dengan langsung membekukan izin operasionalnya dan melaporkan tindakan tersebut ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan (IRSJM).
“Kalau ada rumah sakit yang masih tarik biaya, kita akan kenakan sanksi. Bisa saja izin operasionalnya kita bekukan, kita laporkan ke IDI dan laporkan ke organisasi asosiasi rumah sakit swasta. Tapi kita mau tahu dululah, nanti ketahuan rumah sakit mana yang nakal dan yang tidak,” ujarnya.
Menurut dia, biaya obat paten atau non generik tidak boleh dibebankan kepada pasien. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, pemprov akan melibatkan Komite Medis yang tengah digarap Dinas Kesehatan DKI.
Komite Medis akan memutuskan perlu atau tidaknya mengambil tindakan tertentu, termasuk menentukan pemberian obat nongenerik atau generik kepada pasien KJS.
“Tidak boleh dimintakan biaya obat, meskipun itu obat non generik. Makanya kita butuh komite medis untuk memutuskan perlu atau tidak mengambil tindakan tertentu. Kalau memang perlu kita tanggung. Namanya orang tidak mampu, kalau tidak kita tanggung, ya mati dong,” ucapnya
Sumber: metrotvnews.com
Meresahkan, Ledakan Jumlah Pasien Rumah Sakit Akibat Biaya Gratis
Jakarta : Ledakan pasien di beberapa rumah sakit di DKI Jakarta menyusul diluncurkannya fasilitas kesehatan gratis, membuat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) dan Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) menyatakan deklarasi bersama.
Menurut Ketua Umum PERSI Dr. dr. Sutoto, M. Kes, deklarasi ini dibuat setelah melihat kenyataan melonjaknya pasien-pasien di berbagai rumah sakit karena semua pasien ingin dilayani, juga tarif yang disesuaikan pemerintah dirasa menjadi penyebab meruginya beberapa rumah sakit.
Bukan hanya itu, menurut Sutoto di beberapa daerah seringkali pelayanan kesehatan dimanfaatkan oleh calon gubernur (cagub) dan calon bupati untuk jualan menjelang pemilihan kepalada daerah.
“Saya kira pelayanan rumah sakit tidak bisa dimasukkan ke dalam area politik. Ada beberapa daerah bahkan dalam pembayaran untuk sistem askes dan alat sangat lambat sehingga mempengaruhi cash flow rumah sakit,”jelas Sutoto.
Sutoto menjelaskan kalau di beberapa daerah terjadi penumpukan utang. Ini menyebabkan rumah sakit kesulitan mendapatkan alat, obat bahkan sekadar membayar pegawai atau jasa profesional.
Untuk itu, diberlakukannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Persi, Asklin dan YPKKI menyatakan deklarasi bersama yang berisi:
1. Kami mendukung pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS yang dilaksanakan per 1 Januari 2014
2. Mendesak pemerintah menetapkan besaran iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) berdasarkan perhitungan biaya keekonomian yang mendukung akses dan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang mengutamakan keselamatan pasien
3. Mendesak presiden mengalokasikan dalam APBN 2014 untuk menjamin 86,4 juta jiwa peserta PBI per jiwa adalah sebesar Rp 22.500 sampai Rp 27.000
4. Pemerintah dan DPR segera merealisasikan UU (Undang-undang) kesehatan yang mengamanatkan anggaran untuk kesehatan minimal sebesar 5 persen dari APBN.
5. Pemerintah segera meralisasikan Teknologi Informasi untuk mendukung penerapan sistem rujukan pelayanan kesehatan Nasional terpadu.
6. Tarif INA CBG’s untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional harus mengikuti harga keekonomian sejak awal pemberlakuannya, serta harus ada penyesuaian tarif INA CBG’s untuk rumah sakit non pemerintah khususnya yang tidak mendapatkan subsidi.
Sumber: health.liputan6.com







