
PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba, efektif dicabut per 1 Januari 2020. Ini artinya bahwa entitas rumah sakit yang tidak berorientasi laba seperti rumah sakit yang didirikan yayasan atau organisasi sosial/ keagamaan harus menyesuaikan dalam penerapan akuntansi keuangannya. Acuan yang dapat dipergunakan saat ini adalah ISAK 35 yang mengatur tentang penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba (EBNL). Pencabutan ini beralasan karena adanya penyesuaian PSAK terhadap IFRS.







