Laporan
Kunjungan Evaluasi Program Sister Hospital RSUPP Betun dan
Pendampingan Kegiatan Forum Konsolidasi,
Evaluasi dan Penguatan Program Bidang Kesehatan Kabupaten Malaka Tahun 2025 – 2026
Selasa-Rabu, 28-29 April 2026
Pendampingan Tim PKMK FK-KMK UGM dalam Kegiatan Forum Konsolidasi, Evaluasi dan Penguatan Program Bidang Kesehatan Kabupaten Malaka Tahun 2025 – 2026
Selasa, 28 April 2026

Sebagai bentuk komitmen terhadap upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia, meliputi penguatan peran dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer dan rujukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka menyelenggarakan Forum Konsolidasi, Evaluasi, dan Penguatan Program Bidang Kesehatan guna menyelaraskan perencanaan program kesehatan serta mengatasi permasalahan kesehatan spesifik di Kabupaten Malaka didampingi oleh tim PKMK FK-KMK UGM dan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D sebagai salah satu narasumber.

Pendampingan ini diawali dengan sambutan oleh drg. Paskalia Frida Fahik, MPH dengan menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan forum konsolidasi di bidang kesehatan. Selanjutnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mewakili Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur juga menyampaikan kegiatan ini juga disambut baik guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Prof Laksono juga menyampaikan sambutan bahwa telah terjadi pembangunan kesehatan yang cukup signifikan di Provinsi NTT, khususnya di Kabupaten Malaka dibandingkan beberapa tahun lalu. Berikutnya, dr. Stefanus Bria Seran, MPH, selaku Bupati Kabupaten Malaka membuka kegiatan secara resmi dengan membahas arahan strategis bidang kesehatan.
Sesi paparan kemudian dimulai dengan materi terkait dinamika penguatan sistem kesehatan yang disampaikan oleh Prof Laksono dengan penekanan pada rujukan regulasi baru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Regulasi ini mengatur pengelolaan berjenjang pada sistem kesehatan nasional dengan banyak melibatkan pemerintah desa serta keterlibatan Kementerian lain dalam sektor kesehatan. Dengan adanya perubahan regulasi mulai dari UU Kesehatan tahun 2023 hingga Perpres Nomor 13 Tahun 2026 ini, maka seluruh stakeholder harus memaknai dinamika sistem kesehatan.
Berikutnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mewakili Dinas Kesehatan Provinsi NTT memaparkan laporan terkait kondisi kesehatan di Kabupaten Malaka dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain di Provinsi NTT. Menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg Paskalia menyampaikan laporan indeks kesehatan di Kabupaten Malaka, utamanya terhadap kondisi penyelenggaraan layanan kesehatan oleh Puskesmas pasca pembelajaran Sister Puskesmas dengan kerjasama terhadap Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Paparan terakhir disampaikan oleh dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie, FISQua selaku Direktur RSUPP Betun yang menekankan sistem rujukan dari Puskesmas ke RS, khususnya data rujukan dari Puskesmas yang diterima oleh RSUPP Betun.
Reporter: Tim PKMK UGM
Kunjungan Evaluasi Program Sister Hospital RSUPP Betun
Rabu, 29 April 2026

Rumah Sakit sebagai penyelenggara layanan kesehatan harus aktif dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkelanjutan. Sister Hospital merupakan program pembelajaran yang berfokus pada benchmark program layanan kesehatan yang dimiliki oleh rumah sakit lain sehingga dapat diadopsi dengan penyesuaian tertentu.

Program sister hospital ini telah dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan (RSUPP) Betun bekerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah KRT Setjonegoro Wonosobo. Pasca pembelajaran sister hospital, telah banyak dilakukan evaluasi program dan sosialisasi SOP di RSUPP Betun. Dalam hal ini, PKMK UGM melakukan kunjungan lapangan untuk mengevaluasi program yang telah dilaksanakan pasca pembelajaran tersebut. Evaluasi ini dilakukan secara diskusi kelompok dengan staf RSUPP Betun untuk mengetahui program yang sudah diimplementasikan sejak 2025 hingga saat ini.

Selain kegiatan forum konsolidasi di bidang kesehatan dan kunjungan lapangan di RSUPP Betun, Tim PKMK FK-KMK UGM juga melakukan wawancara terhadap Bupati Kabupaten Malaka terkait dengan dukungan Pemerintah Daerah terhadap dokter spesialis dengan pemberian insentif. Stefanus mengungkapkan bahwa dukungan insentif yang diberikan untuk dokter spesialis mayor (Anak, Bedah, Jantung, Anestesi, Obsgyn dan Penyakit Dalam) yaitu sebesar Rp 50.000.000,- per bulan, dokter umum diberikan take home pay sebesar Rp 15.000.000,- per bulan, sedangkan untuk dokter yang memiliki status PNS atau PTT akan ditambahkan take home pay nya agar mencapai Rp 15.000.000,- per bulan. Selain take home pay, Pemerintah Daerah dan RSUPP Betun juga memberikan tunjangan hidup berupa fasilitas kepada dokter seperti rumah dinas yang berlokasi di area RS dan mobil dinas. Pemberian take home pay ini juga diungkapkan oleh dr. Francesca Melissa Marsha Pareira, Sp. PD yang telah bekerja di RSUPP Betun selama 4 bulan, dimana tunjangan yang diberikan yaitu sebesar Rp 50.000.000,- per bulan. Jumlah insentif ini dinilai sudah sesuai dengan beban kerja yang selama ini dilakukan di RS serta mengingat lokasi RSUPP Betun berada di wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T). Selain tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan RS, Fransesca juga mengungkapkan bahwa saat ini akan mendapat tambahan tunjangan khusus dari Presiden.
Reporter: Tim PKMK UGM







