TIMIKA, pojokpapua.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika bersiap untuk menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sistem ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang didanai BPJS Kesehatan.
dr. Antonius Pasulu, Sp. THT MKes, Direktur RSUD Mimika, menyatakan bahwa implementasi KRIS sudah mulai direncanakan dan beberapa kriteria telah dipenuhi di RSUD Mimika. “Penerapan sistem KRIS dalam BPJS Kesehatan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan berlaku di semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,” jelas dr. Antonius pada Senin (24/6/2024).
KRIS mengatur berbagai aspek terkait standar fasilitas dan layanan di ruang rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. “Ada 12 kriteria yang harus dipenuhi, termasuk ventilasi udara yang memadai, pencahayaan sesuai standar, kelengkapan tempat tidur dengan outlet listrik dan nurse call, serta fasilitas kamar mandi yang sesuai standar aksesibilitas,” kata dr. Antonius.
12 Kriteria KRIS yang Harus Dipenuhi:
- Ventilasi Udara: Ruang perawatan harus memiliki ventilasi yang memenuhi pertukaran udara minimal enam kali per jam.
- Pencahayaan: Pencahayaan ruangan harus mencapai 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Tempat Tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak listrik dan nurse call.
- Meja/Nakas: Adanya meja kecil atau nakas untuk setiap tempat tidur.
- Temperatur: Suhu ruangan harus dijaga hingga 26°C.
- Pembagian Ruangan: Ruangan harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
- Kepadatan Ruang: Maksimal empat tempat tidur per ruang, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
- Tirai/Partisi: Tirai atau partisi yang dipasang dengan rel pada plafon atau menggantung.
- Kamar Mandi: Setiap ruang rawat inap harus memiliki kamar mandi sendiri, yang memenuhi standar aksesibilitas.
- Standar Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus dilengkapi dengan pegangan dan fasilitas lainnya sesuai standar.
- Outlet Oksigen: Tersedia outlet oksigen di ruang rawat inap.
- Pendingin Ruangan: Suhu ruangan harus dikontrol dengan pendingin ruangan yang memadai.
“Di RSUD Mimika, beberapa dari 12 kriteria ini sudah kami penuhi. Tahun ini kami telah merencanakan pengadaan fasilitas seperti nurse call, pendingin ruangan, outlet oksigen, dan kamar mandi dalam ruang rawat inap. Pemisahan jenis kelamin dan ruangan infeksi dan non-infeksi sudah kami terapkan sejak lama,” ujar dr. Antonius.
Implementasi KRIS di RSUD Mimika telah dimulai dengan langkah-langkah persiapan yang signifikan. “Kami sudah mulai memenuhi standar ini di awal 2025. Meski KRIS diterapkan, bukan berarti semua kelas dihilangkan. Pasien masih dapat memilih untuk meningkatkan kelas ruangannya jika diinginkan, tetapi akan ada kriteria dan aturan teknis yang harus kami ikuti dari BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Dengan penerapan KRIS, RSUD Mimika berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan semua pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan standar terbaru, sehingga menciptakan pengalaman rawat inap yang lebih baik bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.(*)
Sumber: pojokpapua.id