PARIMO – BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kerjasama dan sosialisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan RSUD Buluye Napoa’e Moutong.
Kerjasama ini bertujuan sebagai fasilitas perawatan kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan yang terlapor di BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir di acara tersebut Direktur RSUD Buluye Napoa’e dr. Sarlly Veronica dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Arfandi Sade dan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Ichsan Said.
Dalam sambutannya, dr. Sarlly Veronica menyampaikan untuk menindaklanjuti permintaan kerjasama dari BPJS Ketenagakerjaan dan akan menyampaikan sosialisasi seputar program dan juga secara teknis akan menjelaskan RSUD Buluye Napoa’e sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). “Saya mengucap syukur, akhirnya kami diberi kepercayaan untuk menjadi mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan. Perlu kami sampaikan juga bahwa seluruh Non ASN RSUD Buluye Napoa’e sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dijelaskan dr. Sarlly Veronica, PLKK BPJS Ketenagakerjaan merupakan fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, puskesmas, klinik, balai pengobatan dan praktek dokter bersama yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong dalam keterangannya mengatakan, pemerintah daerah sementara mendorong meningkatkan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Parigi Moutong dengan memberikan perlindungan Jamsostek kepada masyarakat pekerja desa kategori rentan dan miskin minimal 50 pekerja per desa untuk tahun ini 2024 dan tentunya akan terus meningkat seiring program penanganan kemiskinan. “Sehingga kami harus siap dan memperluas layanan kecelakaan kerja sehingga nantinya jika ada peserta mengalami risiko kecelakaan kerja maka dapat memanfaatkan atau menggunakan fasilitas kesehatan RSUD Buluye Napoa’e dengan syarat dan ketentuan,” terangnya.
Adapun ruang lingkup kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja (sesuai jenis pekerjaan yang terdaftar), termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya (kondisi jalan wajar dilalui), dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, dijelaskan bahwa penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan atau lingkungan kerja. Jenis penyakit yang timbul akibat pekerjaan ini tentu beragam jenisnya. Dalam menentukan atau mendiagnosis pekerja mengalami penyakit akibat kerja dapat ditetapkan melalui 7 langkah diagnosis yang mencakup sebagai berikut: (1) Penentuan diagnosis klinis; (2) Mengidentifikasi pajanan (area tubuh yang berisiko terkena paparan) yang dialami pekerja di tempat kerja; (3) Penentuan hubungan antara pajanan dengan diagnosis klinis; (4) Besarnya pajanan; (5) Ada tidaknya faktor individu yang berperan; (6) Pastikan tidak ada faktor lain yang berpengaruh di luar pekerjaan utama; dan (7) Penentuan diagnosis okupasi.
Selain itu, faktor resiko penyakit akibat kerja juga memiliki kaitan dengan bahaya potensial di tempat kerja. Seperti radiasi, getaran, suara bising, beban kerja, hubungan antar rekan kerja, bakteri, virus, dan sebagainya.
“Khusus untuk PAK atau Penyakit Akibat Kerja memang masih agak sulit mengidentifikasinya dikarenakan sdm dokter di spesialis ocupasi masih terbatas di Sulawesi Tengah. Sehingga pelayanan kecelakaan Kerja di Parigi Moutong masih terbatas pada risiko Kecelakaan Kerja dengan unsur ruda paksa,” sambung Iksan Said.
Perlu diketahui, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus eligible saat pendaftaran seperti kondisi memiliki pekerjaan yang menghasilkan, pada saat daftar pertama kali juga harus dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan sakit berkepanjangan serta aktif melakukan pembayaran iuran minimal 1, 2, 3, 6 atau langsung 12 bulan dengan premi 16.800,- (enam belas ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan atau 201.600,- (dua ratus satu ribu enam ratus rupiah) per orang per tahun untuk 2 (dua) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah A Syamsu Rijal menambahkan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, pihaknya juga gencar mensosialisasikan standarisasi layanan PLKK
“Banyak kemudahan yang diberikan kepada peserta saat mengalami risiko kecelakaan kerja Dengan layanan PLKK. Peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Dengan beberapa manfaat seperti perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, layanan home care, program kembali bekerja (return to work) dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.
Selanjutnya program Jaminan Kematian (JKM) adalah memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta sejak Tenaga Kerja hingga perguruan tinggi.
Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) bervariasi, jika pekerja Mandiri (Bukan Penerima Upah/BPU) maka JHT per bulannya ditambah 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sehingga untuk segmen pekerja BPU iuran untuk 3 (tiga) program yaitu JKK, JKM dan JHT sebesar 36.800,- (tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) per orang per bulan. Namun jika tenaga kerja pada Pemberi Kerja maka iuran BPJS Ketenagakerjaan dihitung berdasarkan % (persentase) dari upah yaitu JKK 0,24%-1,74% menjadi beban PKBU; JKM 0,3% menjadi bebang PKBU; JHT 3,7% menjadi beban PKBU dan 2% menjadi beban pekerja; JHT 2% menjadi beban PKBU dan 1% menjadi beban pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh masyarakat pekerja tanpa terkecuali yang memliki usaha dan atau pekerjaan seperti Petani, Nelayan, Pemanjat Kelapa, punya kios, berjulan/pedagang dll.
Di Parigi Moutong agar menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta dapat daftar dan/atau bayar melalui POS, Pospay, Agen Brilink, Agen 46, Pojok Bayar SRC, Tokopedia, Jamsostek Mobile (JMO), Perbankan, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Grab, Gojek, Shoopee, isaku, Bukamitra, Bukalapak, SIPP Mitra, Agen Perisai, melalui mitra BPR Binarta Luhur, KSP Zaitun Dana Lestari, atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Trans Sulawesi Nomor 112 Kelurahan Loji Kecamatan Parigi atau dapat menghubungi (0450) 2325149 dan call center 175 atau mengujungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan.(*)
Sumber: radarsulteng.net