PAREPARE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare berhasil meraih predikat akreditasi paripurna dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) .
Hal ini tertuang dalam surel yang diterima melalui email RSUD Andi Makkasau.
Dalam surel yang dikirim oleh KARS nomor : 02221g/ KARS-Reg/VII/ 2023 berisi pemberitahuan hasil akreditasi.
“Sehubungan dengan pelaksanaan survei akreditasi di RS Umum Daerah Andi Makkasau Parepare pada tanggal 15,17,18 Juni 2023 , dengan ini diberitahukan bahwa rumah sakit saudara berhasil lulus tingkat paripurna yang berlaku sampai tanggal 14 Juni 2027,” bunyi isi surat yang ditandatangani oleh Direktur Eksekutif KARS, Dr, dr, Sutoto , M. Kes.
Kabid Infokom RSUD Andi Makkasau membenarkan informasi tersebut. Dia mengatakan pemberitahuan terkait RSUD Andi Makkasau lulus predikat paripurna diterima beberapa saat lalu.
“Pemberitahuannya sudah ada lewat email, Alhamdulillah RS kita lulus predikat paripurna,” jelasnya saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Direktur RSUD Andi Makkasau, Renny Angraeny Sari menyebut lulus akreditasi bukan tujuan akhir tapi awal dari perbaikan mutu layanan RS pada masyarakat.
“Ini bagian pengabdian kami untuk negeri, terkhusus untuk kota Parepare, kelulusan Akreditasi tingkat paripurna ini adalah hasil kerja keras seluruh komponen yang ada di RS, doakan kami agar selalu konsisten mengimplementasikan dan selalu meningkatkan mutu layanan,” pintanya.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi dalam seluruh proses akreditasi tersebut
“Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi membantu dan mensupport segala prosesnya,” tambahnya.
Sekedar diketahui, Akreditasi RS adalah suatu pengakuan terhadap mutu pelayanan RS setelah dilakukan penilaian dan RS tersebut telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh pemerintah. Saat ini, Kemkes telah menyetujui enam Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi (LIPA) RS yaitu: KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), LARS-DHP (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna), LAFKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia), LARS (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit), LAM-KPRS (Lembaga Akreditasi Mutu Keselamatan Pasien Rumah Sakit), LARSI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia).
Untuk melaksanakan Akreditasi RS, maka LIPA harus menggunakan Standar Akreditasi RS, karena Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh RS dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
LIPA wajib menggunakan standar akreditasi dari Keputusan Menkes Nomor 1128 tahun 2022 (STARKES). Struktur STARKES 2022 terdiri dari empat kelompok Standar, 16 Bab, 226 Standar, dan 789 Elemen Penilaian (EP). Struktur ini lebih sederhana dari standar akreditasi sebelumnya yaitu SNARS 1.1 yang terdiri dari empat kelompok standar, 16 Bab, 338 Standar dan 1353 Elemen Penilaian.
Hasil akreditasi Paripurna bermakna bahwa seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%. Sedangkan klasifikasi Utama, apabila itu RS Pendidikan maka 12-15 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%. Tetapi bila itu RS Non Pendidikan, maka 12-14 Bab terpenuhi minimal 80% dan SKP minimal 80%. Kalau hasil Madya maka 8-11 Bab mendapat minimal 80% dan SKP minimal 70%, dan bila kurang dari itu maka termasuk tidak terakreditasi.
Sumber: rakyatku.com