JAMBI – Dewan Pengawas RSUD Raden Mattaher menolak mengomentari indikasi kecurangan dalam rekrutmen staf yang menjadi temuan BPK Perwakilan Jambi. Padahal, Dewan Pengawas dibentuk untuk mengawasi pengelolaan rumah sakit tersebut.
Cueknya Dewas itu terungkap setelah Metro Jambi mencoba mengkonfirmasi temuan penerimaan staf yang menjadi sorotan BPK itu kepada Sekda Provinsi Jambi Sudirman. Rupanya Sudirman sedang umrah ke Tanah Suci.
“Saya lagi umroh. Coba ditanyakan dengan pimpinan RSUD dan Dewan Pengawas RSUD, biar lebih pas, apa yang menjadi pertimbangannya,” jawab Sudirman yang dikonfirmasi pesan WhatsApp, Selasa (28/3).
Metro Jambi mencoba mengkonfirmasi salah stau Dewan Pengawas RSUD Raden Mattaher, Apani. Hanya saja, Apani menyebut bahwa tidak terlibat dalam proses seleksi pegawai yang menjadi temuan BPK itu.
“Maaf, saya tidak terlibat dalam rekrut tersebut, jadi tidak bisa kasih tanggapan,” elaknya, Rabu (29/3).
BPK Perwakilan Jambi mengungkap seleksi bermasalah puluhan pegawai di RSUD Raden Mattaher pada 2022. Diduga untuk mengakomodir orang dekat dan titipan, banyak pelamar yang gagal tes kompetensi dan psikotes tetap diterima.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Operasional RSUD Raden Mattaher tahun anggaran 2022 yang dirilis BPK di pengujung Desember 2022. Metro Jambi mendapat salinan LHP tersebut pada Januari 2023.
Temuan soal rekrutmen pegawai ini adalah salah satu dari 30 temuan pada operasional rumah sakit yang dimpimpin dr Herlambang itu. Dalam LHP disebutkan, pada 2022 RSUD Raden Mattaher menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 78 miliar, antara lain untuk gaji 1.593 pegawai.
Pegawai sebanyak itu terdiri dari 852 PNS dan 740 non PNS. Dari 740 non PNS, sebanyak 645 ditetapkan sebagai pegawai kontrak; 17 orang digaji sebagai pegawai APBD; 65 orang pegawai APBD Covid-19; dan 13 orang lainnya adalah dokter mitra.
Saat melakukan audit pada semester II 2022, auditor BPK menemukan banyaknya masalah pada rekrutmen pegawai non PNS. Salah satunya adalah banyaknya peserta yang tidak memenuhi standar nilai kelulusan tapi tetap diluluskan.
RSUD Raden Mattaher pada 2022 menerima 94 pegawai. Kepada auditor BPK, Kabid SDM menyampaikan bahwa standar nilai minimal dalam rekrutmen pegawai adalah nilai kompetensi “65”, nilai psikotes “Dipertimbangkan” dan nilai wawancara “Cukup”.
BPK lalu meminta berkas lamaran para pegawai yang direkrut itu, namun pihak RSUD hanya mampu menyerahkan 87 berkas. “Berkas lamaran yang ada pun tidak semuanya lengkap,” tulis BPK dalam LHP yang ditandatangani oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Rio Tirta itu.
Hasil pengujian kemudian menunjukkan bahwa sebanyak 27 pegawai tidak memenuhi standar nilai minimal yang disampaikan Kabid SDM itu. Ada yang gagal di uji kompetensi dengan nilai 20, ada pula yang gagal psikotes.
“Hasil tes kompetensi di bawah nilai minimal dan atau hasil psikotes tidak memenuhi syarat. Namun demikian, mereka tetap diterima sebagai pegawai RSUD Raden Mattaher,” ungkap Rio Tirta.
Masalah kedua adalah jumlah pegawai yang diterima tidak sesuai data kebutuhan. Dari penerimaan sebanyak 94 pegawai pada 2021-2022, yang paling banyak adalah untuk posisi Administrasi Umum (18 orang), Perawat Terampil (15), dan Pelaksana Kebidanan (13).
Padahal, berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja RSUD Raden Mattaher pada 2022, kebutuhan jabatan Administrasi Umum di RSUD Raden Mattaher hanya 53 orang, namun jumlah pegawainya mencapai 86 orang atau kelebihan 33 pegawai.
Demikian pula untuk jebatan perawat terampil. Yang dibutuhkan hanya 177, tetapi jumlahnya pada 2022 mencapai 229 pegawai. Sedangkan untuk jabatan Pelaksana Kebidanan dibutuhkan 85 pegawai, tetapi jumlah yang direkrut mencapai 89 orang.
Metro Jambi mencoba mengkonfirmasi temuan BPK tersebut kepada Direktur RSU Raden Mattaher dr Herlambang, namun dia tidak pernah menggubris panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Kabag Umum dan Humas Sofran juga menolak memberikan penjelasan. “Mungkin bisa ke masing-masing wadir, saya belum dapat info detil,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sayangnya, ketika diminta untuk memfasilitasi Metro Jambi bertemu dan mewawancarai para wadir terkait, Sofran mengelak. “Saya lagi di luar kota,” dalihnya.
BPK merekomendasikan Gubernur Jambi Al Haris agar meminta Direktur RSUD Raden Mattaher menguji ulang 27 staf bermasalah itu. Wadir Pengembangan SDM dan Sarpras dan diminta mempedomani Analisa Jabatan dan SPO Nomor 618/RSUD 221/VIII/2022.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria mengaku tidak mengetahui adanya temuan BPK tersebut. “Saya tidak monitor temuan itu,” katanya singkat.
Banyaknya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di lingkup Pemprov Jambi, termasuk di RSUD Raden Mattaher, menjadi perhatian Gubernur Al Haris. Saat bertemu BPK pada Jumat (24/3) pekan lalu, Haris menyebut Inspektorat Provinsi Jambi belum bekerja maksimal.
Karena itu, Haris akan menyusun langkah lain untuk menutupi kekurangan Inspektorat. “Saya akan ambil alih timnya. Saya akan lihat timnya ke bawah nanti. Agar tindak lanjut ini kita kejar ke depan,” sebut Haris.
Sumber: metrojambi.com