Webinar IndoHCF & KREKI
“Bagaimana Rumah Sakit Mempersiapkan Akreditasi”
Kamis, 2 Juni 2022
Webinar ini dilaksanakan oleh IndoHCF dan KREKI yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai persiapan akreditasi di rumah sakit. Webinar ini dibuka oleh pengantar dari Dr. dr. Supriyantoro, SP.P., MARS. selaku Ketua Umum IndoHCF dan KREKI. Menghadirkan narasumber dr Kalsum Komaryani, MPPM (Direktur Mutu Akreditasi Pelayanan Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan KEMENKES RI) yang menyampaikan materi tentang Kebijakan KEMENKES dalam Akreditasi Rumah Sakit, Dr. dr. Andry MM, MHKes (Direktur Pelayanan Akreditasi LAM-KPRS) yang menyampaikan materi tentang Tata Laksana & Persiapan Rumah Sakit dalam Akreditasi dan Dr Ediansyah MARS., MM (Direktur RS An-Nisa Tangerang) yang menyampaikan materi tentang Harapan dan Persiapan Rumah Sakit dalam Akreditasi. Webinar ini dimoderatori oleh Dr. dr Andreasta Meliala, DPH., M.Kes., MAS.
dr Kalsum Komaryani, MPPM
Yani menyampaikan Kebijakan Kemenkes dalam Akreditasi Rumah Sakit. Sebelum menyampaikan inti materinya, Yani menyampaikan bahwa akses layanan rujukan masih terbatas di luar Jawa, dimana Indonesia reratanya masih di angka 1.18, dimana masih di bawah standar Asia. Akreditasi menjadi bagian transformasi layanan rujukan terutama dalam peningkatan mutu. Peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit meliputi pelaksanaan akreditasi untuk seluruh rumah sakit sebagai persyaratan untuk bekerjasama dengan BPJS, meningkatkan cakupan pelaporan dan hasil penilaian indikator nasional mutu dan pelaporan insiden keselamatan pasien dimasukan sebagai item dalam standar akreditasi rumah sakit, menyusun PNPK bersama organisasi profesi sebagai pedoman penyusunan PPK dan clinical pathway rumah sakit, melaksanakan audit klinis dan audit medis secara berkala terhadap implementasi PPK dan clinical pathway yang mengacu pada PNPK, serta melaksanakan transformasi akreditasi rumah sakit.
Dalam proses persiapan akreditasi, diperlukan pembindaan dan pengawasan. Pembinaan meliputi advokasi, sosialisasi dan bimtek; pelatihan dan peningkatan kapasitas SDM; serta monev yang dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinkes Provinsi dan Kabupaten, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing – masing. Sementara itu, pengawasan dapat melibatkan perhimpunan/asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan dan organisasi profesi yang terkait.
Terdapat peraturan baru mengenai penyelenggaran akreditasi rumah sakit pada masa pandemi COVID-19 yaitu SE Menkes Nomor 455 Tahun 2020 dan diperbaharui dengan SE Menkes Nomor 133 Tahun 2022 pada 18 Februari 2022. Pelaksanaan akreditasi dilaksanakan melalui mekanisme daring dan/atau luring menyesuaikan situasi pendemi COVID-19. Surat pernyataan komitmen dan sertifikat akreditasi dinyatakan masih berlaku 1 tahun terhitung SE ditetapkan. Surat pernyataan komitmen masih dapat dipergunakan untuk persyaratan kerjasama dengan BPJS hingga 1 tahun setelah ditetapkan, artinya jika akreditasi dilaksanakan pada Februari 2022 maka hingga Februari 2023 tidak memerlukan perpanjangan verifikasi akreditasi.
Transformasi akreditasi rumah sakit yang telah dan akan dilakukan oleh Kemenkes adalah mendorong terbentuknya Lembaga penyelenggara akreditasi lebih dari satu, standar akreditasi rumah sakit ditetapkan oleh kemenkes, pelatihan calon surveyor tentang standar akreditasi baru, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan survei akreditasi rumah sakit, penetapan biaya survei akreditasi oleh kemenkes, penandatanganan sertifikat akreditasi bersama antara Kemenkes (mengetahui) dan lembaga serta pemisahan surveyor yang melakukan bimbingan dengan serveior yang melakukan akreditasi rumah sakit.
Terdapat 6 lembaga independen dalam negeri sebagai penyelenggara akreditasi rumah sakit yaitu KARS (KMK: 406/2020), LAFKI (KMK: 6604/2021), LAM-KPRS (KMK: 6604/2021), LARS DHP (KMK: 6604/2021), LARS (KMK: 6604/2021), dan LARSI (KMK: 6604/2021). Saat ini, jumlah RS di seluruh Indonesia yang telah terakreditasi sejumlah 78%, dimana masih terdapat 691 RS yang belum terakreditasi. Kemenkes mematok target dalam kurun waktu sampai dengan tahun 2024 seluruh RS di Indonesia sudah terakreditasi 100%.
Tarif survei akreditasi telah diatur dalam Kepmenkes nomor 01.07/Menkes/1119/2022 dimana berisi biaya survei akreditasi yang seragam pada semua LIPA dan ditentukan oleh Kemenkes, besaran unit cost mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) dari Kemenkeu, tarif survei dalam KMK dalam bentuk paket berdasarkan kelas RS, tarif dihitung berdaasrkan jumlah hari survei dan jumlah surveyor yang bertugas, tarif belum termasuk transportasi, akomodasi surveyor saat ke RS dan PPN, serta pembayaran langsung dari RS ke lembaga.
Dr. dr. Andry MM, MHKes.
Andry menyampaikan tentang Tatalaksana dan Persiapan Rumah Sakit dalam Akreditasi. Tujuan akreditasi adalah perawatan yang lebih baik, reputasi lebih baik, kepuasan staf bertambah, biaya kerja lebih efisien, dan preventif dalam rangka maintenance menjadi lebih baik. Paradigma baru akreditasi adalah tidak ada pembagiyan surveyor, jumlah dan hari survey oleh surveyor lebih ringkas, dan berfokus pada proses dan luaran (outcomes). Maka, diperlukan transformasi proses agar pengumpulan data menjadi lebih cepat dan efisien.
Tatalaksana Akreditasi antara lain 1) Pengajuan Akreditasi (3 – 6 bulan), 2) verifikasi pemenuhan persyaratan akreditasi (5 hari kerja setelah pengajuan), 3) Kontrak akreditasi (tanggal, biaya dan ketentuan lain) biasanya 14 hari kerja setelah veirifikasi, 4) Informasi nama surveyor (3 minggu sebelum survei), 5) submit dokumen sesuai persyaratan (1 minggu sebelum survei) dan yang terakhir adalah 6) pelaksanaan survei baik secara daring maupun luring. Metode telusur akreditasi biasanya dalam bentuk hybrid, dari mulai input (daring), proses (telusur luring) dan output.
Beberapa persiapan rumah sakit untuk akreditasi adalah dengan memahami Standar Akreditasi, perlunya komitmen dari Pimpinan RS (Manajerial, Dokter, nakes lain dan Staf), koordinasi dan sosialisasi yang terintegrasi, melengkapi data sesuai standar akreditasi (regulasi, kompetensi nakes, MFK, SOP, PMKP, Manajemen Resiko, Pelatihan), serta senantiasa memperbaiki budaya keselamatan pasien.
Dr. Ediansyah MARS., MM.
Erdiansyah menyampaikan terkait dengan harapan dan persiapan rumah sakit dalam pelaksanaan akreditasi. Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi, maka dari itu dibutuhkan peran dari pimpinan rumah sakit untuk mensukseskan akreditasi tersebut.
4 pilar visi, misi dan tujuan dari tatakelola organisasi rumah sakit yaitu sarana dan prasarana (alkses), SDM yang kompeten, transformasi digital dan akreditasi. Akreditasi sendiri banyak memperbaiki aspek pelayanan yaitu kualitas dan keselamatan di rumah sakit.
Persiapan yang perlu dilakukan oleh rumah sakit adalah membangun komitmen bersama antara pimpinan RS dan pemilik RS bahwa akreditasi dapat menjadi keunggulan untuk RS bisa bersaing dengan rumah sakit yang lain yang ada disekitarnya; mempelajari dan memahami standar akreditasi 2022; menyiapkan tim penilai internal; melakukan penilaian internal; menyusun rencana perbaikan dan monitoring evaluasi, serta membentuk organisasi yang akan mengelola survei akreditasi.
Harapan dari rumah sakit saat akreditasi adalah dari pihak kemenkes dapat melakukan update dalam standar dan penilaian. Sedangkan untuk LIPA, harapannya saat proses akreditasi LIPA dapat didukung oleh teknologi digital yang terbaru agar pelaksanaannya lebih efektif efisien. Selain itu, manajemen survei selayaknya tidak mengganggu aktivitas pelayanan di RS, surveyor bisa menunjukkan peluang-peluang perbaikan, dan ada pembinaan pasca akreditasi.
Rekaman kegiatan: https://youtu.be/p6CpGvPSws8
Reporter: Fajrul FF
Divisi Manajemen Rumah Sakit PKMK UGM