KENDAL – – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo Kendal terhitung sejal 4 Maret 2021 tidak lagi melayani pasien dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Ini perlu kami sampaikan, dan tadi juga sudah kami sampaikan kepada Wakil Bupati, tentang tidak berlakunya SKTM. Ini penting, karena selama ini masih banyak warga yang berobat di RSUD dengan mengajukan SKTM, jelas Plt Direktur RSUD Kendal, Haris Triyanto.
Dikatakan, masih banyaknya warga yang mengajukan pelayanan kesehatan dengan SKTM pihaknya akan melakukan pembahasan.
”Solusinya para pengguna SKTM ini diikutsertakan melalui program Jamsostek, ujar Haris.
Haris menegaskan jika tidak ada kartu jaminan maka masyarakat yang berobat yang sebelumnya menggunakan SKTM akan dimasukkan pasien umum.
Sementara itu dalam kunjungannya Rabu (24/03/2021) Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay menjelaskan kedatangannya untuk meninjau langsung pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Terkait dengan mutu pelayanan kesehatan oleh RSUD dirinya mengaku mempunyai strategi khusus dalam meningkatkan pelayanan rumah sakit di Kendal. Dikatakan untuk saat ini secara keseluruhan, pelayanan RSUD sudah sesuai dengan prosedur. Namun, dalam peningkatan pelayanan prima dengan ditunjang perbaikan dan penambahan infrastruktur di RSUD Kendal.
Menurutnya, dengan luas RSUD sekitar lima hektare, kedepan bisa dikembangkan dengan diperluas ke belakang Kaena kebetulan persis di belakang RSUD ada tanah seluas satu hektare lebih milik pemda yang bisa dimabfaatkan.
“Pengembangan perlu, jenengan bisa lihat bagaimana padatnya layanan kepada masyarakat di sini. Insya Allah karena ini pelayanan kepada masyarakat, tentunya akan kita tingkatkan menjadi layanan prima. Sehingga masyarakat jadi mau berobat di rumah sakit, katanya.
Sumber: ayosemarang.com