COVID-19 dan Ketidaksetaraan Kesehatan pada Lembaga Permasyarakatan (Lapas)
CoP for Health Equity
COVID-19 memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat di seluruh dunia dan memagnifikasi ketimpangan – ketimpangan yang ada di masyarakat. Kelompok masyarakat yang rentan, seperti lansia, balita dan anak – anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, penderita penyakit kejiwaan, etnik minoritas, dan lain – lain menghadapi tantangan yang lebih berat dibandingkan kelompok masyarakat yang lain. Langkah – langkah untuk mengurangi dampak COVID-19 pada masyarakat rentan telah dilaksanakan pada kelompok – kelompok rentan ini. Namun, salah satu populasi rentan yang sering menjadi prioritas akhir dalam kajian kesehatan publik adalah para warga binaan Lapas atau narapidana, padahal mereka adalah kelompok yang sangat rentan terhadap penyakit – penyakit menular, termasuk COVID-19.
Sebelum terjadi pandemi COVID-19, beberapa penyakit menular yang sering diderita para narapidana adalah HIV/AIDS, hepatitis, tuberkulosis, dan penyakit kulit.1 Keadaan di pusat – pusat penahanan memiliki karakteristik khusus yang meningkatkan risiko transmisi penyakit menular. Pertama, masalah overcrowding atau over kapasitas dan kontak fisik.2,3 Hampir seluruh rumah tahanan di Indonesia telah melebihi kapasitas. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), total dari warga binaan Lapas di Indonesia per 24 Maret 2020 mencapai 293.583 orang. Sementara, kapasitas rumah tahanan hanya 131.931. Jumlah tersebut melebihi kapasitas hingga 123 persen. Terlebih lagi, pada Provinsi Jawa Timur jumlah tahanan telah melebihi kapasitas hingga 304 persen sedangkan rumah tahanan yang tidak melebihi kapasitas di Indonesia hanyalah Yogyakarta, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.4 Kedua, terdapat keterbatasan akses akan alat – alat dasar kebersihan diri dan lingkungan pada rumah tahanan.2 Berkaitan dengan COVID-19, beberapa penjara membatasi jangkauan narapidana akan hand sanitizer untuk mencegah narapidana mengingesti hand sanitizer yang mengandung alkohol tersebut.5,6 Selain itu, ketersediaan masker bagi para tahanan juga sangat kurang.6 Ketiga, akses mereka terhadap layanan kesehatan sangat terbatas.2 Anggaran perawatan kesehatan pada narapidana hanyalah 10.000.000 rupiah per tahun per lapas, yang berarti setara dengan 27.400 per hari untuk seluruh populasi dalam satu lapas.6 Beberapa rumah tahanan bahkan tidak memiliki klinik dan akses untuk obat – obatan sulit didapatkan. Jika seseorang menderita penyakit serius, mereka memerlukan surat khusus dari rumah sakit atau dari Kepala Lapas untuk membawa para tahanan ke rumah sakit.6
Peningkatan pelayanan kesehatan dan perlindungan dari COVID-19 bagi para tahanan harus diperjuangkan sebagaimana diamanahkan dalam Nelson Mandela Rules (Aturan Nelson Mandela) dalam Aturan 24 yang berbunyi:
- “Penyediaan perawatan kesehatan bagi tahanan adalah tanggung jawab Negara. Tahanan harus menikmati standar perawatan kesehatan yang sama seperti yang tersedia di masyarakat, dan harus memiliki akses ke layanan perawatan kesehatan yang diperlukan tanpa biaya tanpa diskriminasi berdasarkan status hukum mereka.
- Layanan perawatan kesehatan harus diatur dalam hubungan yang erat dengan administrasi kesehatan masyarakat umum dan dengan cara yang menjamin kelangsungan perawatan dan perawatan, termasuk untuk HIV, tuberkulosis dan penyakit menular lainnya, serta untuk ketergantungan obat.6,7”
Langkah – langkah yang telah dilakukan di pusat – pusat penahanan Indonesia untuk menanggulangi permasalahan di atas adalah pengurangan overcrowding dengan pembebasan beberapa narapidana berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 serta pembagian rumah tahanan menjadi zona kuning dan merah untuk memisahkan narapidana yang terjangkit COVID-19 seperti tertulis dalam Surat Instruksi Direktur Jenderal Lembaga Permasyarakatan No. PAS-08.OT.02.02.2020 tentang pencegahan, penanganan, pengendalian dan pemulihan COVID-19 kepada Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan.6,8 Langkah – langkah peningkatan kehigienisan pada rumah tahanan juga telah terlaksana. Pada mayoritas lapas telah dilakukan penyemprotan disinfektan rutin dan beberapa organisasi non pemerintah seperti Palang Merah Indonesia juga telah meluncurkan sekitar 2.000 tim PMI untuk mensterilkan Lapas di seluruh Indonesia.6 Selain itu, para narapidana diberi sosialisasi mengenai kebersihan dan akses lebih akan fasilitas sanitasi.6 Rekomendasi untuk melakukan rapid test pada para petugas rumah tahanan dan narapidana juga telah digalakkan dan terlaksana di beberapa rumah tahanan, contohnya di Lapas Tegal.9 Meskipun saat ini setiap penjara di Indonesia sudah melaksakan langkah – langkah pencegahan wabah COVID-19, namun belum ada langkah-langkah terstruktur untuk meratakan kebijakan di seluruh Lapas dan masih belum ada fasilitas medis dan pengalokasian tenaga medis yang memadai.6
Idealnya, kebijakan yang ada harus memastikan akses berikut tersedia secara gratis dan universal untuk seluruh petugas pusat penahanan dan narapidana: 1) Skrining, pengujian, dan pelayanan kesehatan COVID-19; 2) sabun dan alat sanitasi yang memadai; 3) ruang untuk menjaga jarak antarindividu saat bekerja, tidur, makan, dan rekreasi; 4) alat pelindung diri yang sesuai, seperti masker.10 Untuk menanggulangi masalah akses fasilitas medis, pusat penahanan dapat mengimplementasikan telemedicine.5 Telemedicine dapat digunakan untuk memantau kondisi kesehatan para petugas pusat tahanan dan narapidana, memutuskan rujukan secara tepat waktu, melakukan konsultasi kesehatan dan penanganan jarak jauh, dan lain – lain. Para narapidana tidak hanya rentan terhadap penyakit menular, tetapi juga terhadap penyakit psikologis. Telemedicine juga dapat digunakan untuk memantau kesehatan psikologis para narapidana dan memberikan layanan konsultasi dengan psikolog.5 Dengan telemedicine, para warga binaan di pusat penahanan dapat mendapatkan akses akan tenaga kesehatan yang layak. Oleh karena itu, pengimplementasian telemedicine di pusat tahanan harus segera dipertimbangkan dan diaplikasikan. (Giovanna Renee Tan)
Referensi
- Detik Health. (2010). Penyakit yang Banyak Dialami Narapidana [Internet]. [cited 2020 Aug 10]. Available from: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-1297361/penyakit-yang-banyak-dialami-narapidana
- Alohan, D., Calvo, M. (June 2020). COVID-19 Outbreaks at Correctional Facilities Demand a Health Equity Approach to Criminal Justice Reform. J Urban Health 97, 342–347. https://doi.org.ezproxy.ugm.ac.id/10.1007/s11524-020-00459-1
- Taher AP. (March 2020). Nasib Napi dan Tahanan di Tengah Pandemi Corona COVID-19 [Internet]. tirto.id. [cited 2020 Aug 10]. Available from: https://tirto.id/nasib-napi-dan-tahanan-di-tengah-pandemi-corona-covid-19-eFJq
- (March 2020). Kapasitas rumah tahanan dan total tahanan, 2020 [Internet]. https://lokadata.beritagar.id/. 2020 [cited 2020 Aug 9]. Available from: https://lokadata.beritagar.id/chart/preview/kapasitas-rumah-tahanan-dan-total-tahanan-2020-1585029331
- Wurcel AG, Dauria E, Zaller N, Nijhawan A, Beckwith C, Nowotny K, et al. (July 2020). Spotlight on Jails: COVID-19 Mitigation Policies Needed Now. Clin Infect Dis. 2020 Jul 28;71(15):891–2.
- (April 2020). Penanganan Penyebaran COVID-19 di Tempat-Tempat Penahanan di Indonesia [Internet]. [cited 2020 Aug 9]. Available from: https://kontras.org/2020/04/01/penanganan-penyebaran-covid-19-di-tempat-tempat-penahanan-di-indonesia/
- United Nations Office on Drugs and Crime. The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (The Nelson Mandela Rules). Available from: https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/GA-RESOLUTION/E_ebook.pdf
- Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (April 2020). [SALAH] Hanya di Indonesia Narapidana Dibebaskan di Tengah Wabah COVID-19 – Hoax Buster [Internet]. covid19.go.id. [cited 2020 Aug 10]. Available from: https://covid19.go.id/p/hoax-buster/salah-hanya-di-indonesia-narapidana-dibebaskan-di-tengah-wabah-covid-19
- Zona Bandung. (July 2020). Dinkes Rapid Test 230 narapidana Lapas Tegal [Internet]. 2020 [cited 2020 Aug 9]. Available from: http://zonabandung.com/daerah/3414/dinkes-rapid-test-230-narapidana-lapas-tegal.html
- Henry, B. F. (2020). Social Distancing and Incarceration: Policy and Management Strategies to Reduce COVID-19 Transmission and Promote Health Equity Through Decarceration. Health Education & Behavior, 47(4), pp. 536–539. doi: 10.1177/1090198120927318.