Reportase
Webinar Smart Hospital: E-Medical Record dan Aspek Legal
Ruang Laboratorium Leadeship PKMK FK-KMK UGM
13 Agustus 2018
Webinar smart hospital series kali ini membahas e-medical record dan aspek legal. Topik tersebut dibahas oleh seorang pembicara yaitu Kasubdit Penunjang Yankes Rujukan, dr. Asral Hasan, MPH serta moderator Anis Fuad, S.Ked., DEA.
Pembicara dr. Asral menyampaikan bahwa regulasi atau peraturan mengenai rekam medis elektronik sedikit terlambat. Pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan mengupayakan tahun ini akan menyelesaikan regulasi rekam medis elektronik, sehingga ada payung hukum untuk pelaksanaannya. Namun faktanya beberapa peraturan sudah membolehkan penggunaan rekam medis elektronik. Pertukaran data rekam medis secara hukum sebenarnya tidak diperbolehkan, namun yang diperbolehkan untuk dipertukarkan adalah resume medis.
Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan nasional terdapat 3 pilar, yaitu paradigma kesehatan, penguatan pelayanan kesehatan, dan jaminan kesehatan nasional. Dalam pembahasan mengenai e-medical record lebih pada penguatan pelayanan kesehatan.
Beberapa peraturan sudah dapat digunakan sebagai dasar penggunaan rekam medis elektronik. Beberapa diantaranya: Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan yang lain adalah Permenkes Nomor 269, namun belum menjelaskan secara rinci mengenai rekam medis elektronik. Selain itu juga ada PP Nomor 46 Tahun 2014 yang sudah menjelaskan bahwa rekam medis bisa berbentuk elektronik. Saat ini sedang dilakukan revisi untuk Permenkes Nomor 269 supaya dapat dengan rinci mengatur penggunaan rekam medis elektronik, diharapkan tahun ini akan selesai.
Dalam penerapan e-medical record terdapat beberapa kendala dan tantangan yang dihadapi. Kendala tersebut adalah infrastruktur jaringan yang belum stabil atau belum menjangkau seluruh wilayah, kurangnya sumber daya manusia rekam medis dan IT di fasyankes, serta belum seluruh rumah sakit menerapkan SIMRS dan SISRUTE. Kemudian tantangan yang dihadapi yaitu kurangnya komitmen fasyankes untuk menjalankan rekam medis elektronik, aspek legal dan standar keamanan rekam medis elektronik belum tersedia, serta penggunaan aplikasi SISRUTE yang user friendly di semua fasyankes untuk integrasi dalam rujukan dan data rekam medis.
Dengan adanya kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan e-medical record, maka diperlukan adanya tindak lanjut untuk menghadapinya. Bentuk tindak lanjutnya adalah perlu adanya kurikulum yang disesuaikan untuk rekam medis elektronik dan integrasi, pelatihan sumber daya manusia rekam medis, penyediaan infrastruktur jaringan internet, komitmen fasyankes untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik dan rekam medis integrasi, serta pelaksanaan rekam medis integrasi pada rumah sakit rujukan.
Reporter: Miftakhul Fauzi (PKMK UGM)
Materi:
sertifikatnya ada pak?
tidak ada pak