SOLO – Rumah Sakit (RS) Dr Oen Surakarta kembali bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) melaksanakan Gathering dan Seminar bertajuk Problematika Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit di Era Keterbukaan Informasi.
Acara yang digelar Sabtu, (5/5/2018) itu dihadiri oleh belasan tamu undangan dari pemangku jabatan di Kota Solo, perawat, praktisi bidang kesehatan, dosen, dan karyawan fasilitas kesehatan yang menjadi peserta seminar, serta wartawan dari berbagai media massa.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Triganda A, lantai 3 Gedung Twin Towers RS.
Sesuai release yang diterima Tribunsolo.com, kegiatan gathering dan seminar diselenggarakan dengan tujuan untuk menginformasikan kepada khalayak mengenai profil dan rencana strategi Rumah Sakit milik Yayasan Kesehatan Panti Kosala ini.
Selain itu, Rumah Sakit yang dipimpin oleh dr. William Tanoyo, ini juga bertujuan memberikan edukasi perihal perlindungan hukum terhadap karyawan fasilitas kesehatan.
Selain itu membahas isu-isu pelanggaran hukum di fasilitas kesehatan dan mencari tahu langkah pencegahannya.
Serta mengajak tenaga pelayanan kesehatan untuk menguraikan permasalahan selama melayani dan bersama-sama mencari solusinya.
Melalui gathering yang rutin diadakan setiap tahun ini, para hadirin bisa mengetahui fasilitas dan pelayanan yang dikembangkan rumah sakit.
Seperti yang kita ketahui, RS Dr. Oen Surakarta mengusung konsep Healthy Area dimana jalur pasien dan pengunjung dipisah untuk menghindari infeksi nosokomial.
Materi-materi yang disampaikan dalam seminar juga diharapkan dapat membimbing para peserta untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya memahami aspek hukum dalam pelayanan kesehatan dan mengetahui langkah penanggulangan permasalahan hukum.
Acara diawali dengan dikumandangkannya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Panti Kosala.
Setelah itu, Direktur Utama menyampaikan sambutan dan ucapan terima kasih. Selanjutnya beliau memaparkan profil RS serta rencana pengembangan Rumah Sakit tahun 2018 hingga 2019.
Adapun rencana pembangunan tersebut meliputi kemudahan akses fasilitas dan layanan RS, pengaturan pelayanan pasien, layanan unggulan baru, layanan kesehatan, pembuatan informasi edukasi kesehatan, pengembangan layanan alternatif – preventif, serta upaya pemberian perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan RS.
Setelah sambutan dari Direktur Utama kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MHKI DIY),M Endriyo Susila.
Pada seminar kali ini, RS mengundang M Luthfie Hakim, anggota Kompartemen Hukum PP PERSI dan konsultan hukum RS yang juga merupakan pengurus MHKI Pusat.
M Luthfie Hakim menyampaikan materi mengenai Rahasia Kedokteran vs Keterbukaan Informasi dalam Perspektif Hukum.
Dalam sesi ini dijelaskan mengenai dasar hukum yang mengatur rahasia kedokteran, ruang lingkup rahasia kedokteran, serta kepentingan-kepentingan yang melatarbelakangi pembukaan rahasia kedokteran.
Berkaitan dengan keterbukaan informasi, Luthfie memaparkan tentang pasal pasal yang relevan dengan larangan pengambilan rekaman audio, audio visual atau video, atau foto di area RS.
Dilanjutkan dengan pemateri dari keperawatan yaitu Tri Susilowati, yang memaparkan mengenai Dokumentasi Keperawatan sebagai bentuk perlindungan hukum.
Beliau menyampaikan seputar dokumen keperawatan yang berhubungan dengan rekam medis.(*)
Sumber: tribunnews.com