Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan pembayaran klaim kepada seluruh rumah sakit yang bekerjasama sudah dilakukan sesuai prosedur. Sebanyak 2.200 lebih rumah sakit telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan kesehatan kepada lebih dari 180 juta peserta program JKN-KIS.
Menanggapi beredarnya informasi tentang klaim sejumlah rumah sakit yang belum dibayar oleh BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, dalam mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS), pihaknya berupaya mengedepankan prinsip keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas. Dalam hal likuiditas juga telah diatur sesuai siklus penerimaan iuran dan pengeluaran biaya manfaat yang dikelola dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Apalagi, kata Nopi, program JKN-KIS dijamin eksistensinya oleh pemerintah maupun perundang-undangan.
Untuk pembayaran klaim, kata Nopi, saat ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan fasilitas kesehatan untuk dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan ketentuan.
“Karena itu fasilitas kesehatan tak perlu khawatir klaimnya tidak dibayar, pasti akan kami bayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nopi di Jakarta, Rabu (1/11).
Terkait kasus RSUD Banjar, lanjut Nopi, pada saat ini klaimnya tengah diproses dan akan segera dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat situasi yang memerlukan penanganan khusus dalam proses pembayaran, BPJS Kesehatan akan menyelesaikan hal tersebut dengan pihak rumah sakit sesuai dengan kontrak kerja sama yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Hal ini menunjukkan komitmen BPJS Kesehatan untuk memastikan hak-hak fasilitas kesehatan terpenuhi dengan baik,” kata dia.
Sebelumnya, Nopi juga mengungkapkan, untuk mempercepat proses pembayaran klaim, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama untuk patuh terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah. BPJS Kesehatan akan membayar klaim paling lambat 15 hari kerja sejak berkas lengkap diterima. Karenanya, kelengkapan berkas dari rumah sakit-lah yang menentukan seberapa cepat klaim akan dibayarkan.
“Pada prinsipnya kami siap melakukan percepatan pembayaran klaim rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kami juga mengharap kerja sama rumah sakit untuk dapat mempercepat pengajuan klaim dan memperhatikan kelengkapan berkasnya,” kata Nopi.
Sumber: beritasatu.com