JAKARTA – Rumah sakit yang menolak pasien anggota BPJS harus segera dievaluasi.
Kalau perlu rumah sakit tersebut diberikan sanksi pidana.
Hal tersebut menyusul kasus tewasnya bocah asal Sumedang,Jawa Barat karena ditolak enam rumah sakit di Jakarta dan Tangerang.
Padahal ayah Rizki setiap bulan dipotong pihak perusahaan untuk membayar iuran BPJS.
Akan tetapi dengan alasan klise, keenam rumah sakit menolak memberikan pelayanan.
Salah satu RS Jantung terbesar di Jakarta misalnya, hanya memeriksa Rizki tidak sampai 10 menit dan menyatakan pasien hanya menderita batuk biasa.
Penderitaan Rizki berlanjut setelah mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Tangerang yang tidak bekerjasama dengan BPJS, pihak keluarga sempat kesulitan membawa pulang jenazah Rizki karena alasan biaya.
“Pihak rumah sakit jantung terbesar di Jakarta, RS Harapan Kita, yang menolak pasien BPJS harus dievaluasi, terbitkan Perpres atau Permen, jika alasan RS-nya tidak jelas bisa dicabut bahkan bisa dipidanakan. Karena kita sudah sering dengar pasien ditolak rumah sakit berujung pada kematian,”ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade dalam pernyataannya, Senin(29/8/2016).
Andre menyesalkan tewasnya bocah Rizki, pemerintah katanya harus lebih serius lagi membenahi program kartu Indonesia Sehat dan BPJS.
“Jangan cuma sibuk iklan saja,” kata Andre.
Disampaikan Andre, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentangBPJS mewajibkan seluruh rakyat Indonesia mengikuti programBPJS Kesehatan.
Rakyat selanjutnya dipungut iuran meski BPJS sudah mendapatkan alokasi anggaran dari APBN.
Untuk tahun 2016, BPJS bahkan mengajukan penambahan alokasi anggaran hingga triliunan rupiah melalui skema penyertaan modal negara (PMN).
“Satu sisi BPJS minta tambahan anggaran, iuran juga diminta, tapi perlakuan beda antara pasien BPJS dengan asuransi lain. Kalau asuransi lain langsung dilayani, kalau BPJS masih sering ditolak,” jelasnya.
Akan tetapi, kata Andre, dalam kenyataannya justru kerap didapati pasien pemegang kartu BPJS dari kalangan tidak mampu ditolak pihak rumah sakit.
Beberapa diantaranya bahkan sampai meninggal karena tidak segera mendapatkan penanganan rumah sakit seperti dialami M Rizki.
Tokoh muda Minangkabau ini pun mendesak Presiden Joko Widodo melalui Kemenkes dan Kemenkeu mengevaluasi program BPJS hingga rumah sakit.
Ia juga meminta Presiden menerbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri, dimana salah satunya mengatur perizinan RS bisa dicabut hingga dipidana apabila menolak pasien BPJS.
Andre juga enyinggung janji Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla sebagaimana dituangkan dalam 9 program prioritas (Nawa Cita), khususnya bidang kesehatan.
Jokowi berjanji memberikan layanan kesehatan gratis secara maksimal kepada rakyat Indonesia.
Janji yang disebutnya akan terus ditagih, bukan hanya di dunia melainkan juga di akhirat.
Sumber: tribunnews.com