Dear Pengunjung website,
Rencana Revisi Permendagri 61/2007
Setelah kurang lebih berjalan selama tujuh tahun, kebijakan terkait BLUD masih belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Di satu sisi, baru sebagian dari 650-an rumah sakit daerah milik pemerintah povinsi, kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan sebagai BLUD. Di sisi lain, RSUD yang sudah ditetapkan sebagai BLUD masih menemui berbagai kendala dalam implementasinya. Salah satu hal yang menjadi kendala adalah belum sinkronnya perencanaan dan pelaporan BLUD dengan format yang digunakan oleh pemerintah daerah, sehingga ini seringkali merepotkan bagi RSUD yang telah menerapkan BLUD. Selain itu, masih ada beberapa RSUD yang telah ditetapkan sebagai BLUD, namun dalam prakteknya masih seperti SKPD biasa dengan berbagai alasan. Dalam beberapa bulan terakhir, Subdit BLUD Kementerian Dalam Negeri sedang melakukan proses revisi Permendagri 61/2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam minggu ini, proses revisi akan masuk pada tahap pembahasan, dengan mengundang para pakar dan praktisi pada suatu pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada 17-20 November 2015. Revisi diharapkan menyentuh pada hal-hal operasional sehingga berbagai kendala implementasi yang selama ini dihadapi.
|