Reportase
Pelatihan Assessor Kompetensi Perawat Klinik
10-14 Agustus 2015 di RSUD Kota Jogjakarta
Oleh: Tri Yuni Rahmanto
Pada tanggal 10-14 telah berlangsung Pelatihan Assessor Kompetensi Perawat Klinik di RSUD Kota Jogjakarta atas kerjasama Himpunan Perawat Manajer Indonesia (HPMI) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Komite Pengembangan dan Pelatihan Perawat Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat.
Dalam sambutannya, Kirnantoro, SKM, M.Kes selaku Ketua PPNI Daerah Istimewa Yogkarta menyampaikan bahwa dalam era globalisasi menuntut semua industri termasuk industri jasa pelayanan kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang berkualitas yang dapat diukur dari segi kualitas jasa yang diberikannya agar mampu bersaing di era pasar bebas. Kualitas jasa yang diberikan kepada pelanggan dapat ditentukan salah satunya oleh pemberi jasa pelayanan. Pemberi jasa pelayanan tersebut harus mampu mengaplikasikan dan menunjukan kemampuan pekerjaan dan tugas-tugasnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan ditempat kerjanya atau memiliki kompetensi, dan dapat dibuktikannya dengan pengakuan melalui sertifikasi kompetensi.
Sertifikasi adalah suatu proses untuk mendapatkan pengakuan resmi (keabsahan) atas kompetensi yang dimiliki oleh seseorang pada bidang tertentu. Untuk mendapatkan pengakuan tersebut, seseorang harus melalui tahapan-tahapan yang ditentukan dalam skema sertifikasi dimana salah satunya adalah asessment (penilaian) yang dilakukan oleh seorang assessor kompetensi. Persyaratan sertifikasi inipun sudah menjadi persyaratan yang mengglobal. Kesesuaian dan ketepatan kompetensi pada setiap perawat perlu dinilai dan ditetapkan apakah sesuai dengan tingkatan jenjang klinik yang ditetapkan disuatu institusi pelayanan kesehatan.
Dalam Akreditasi Rumah Sakit, suatu proses credentialing di bidang keperawatan yang harus dilakukan oleh Komite Keperawatan juga memerlukan proses penilaian kompetensi yang bertujuan menentukan dimana seorang perawat akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dipunyai. Sehingga assessment kompetensi perawat di rumah sakit adalah juga sebagai syarat pertanggung jawaban dalam Akreditasi Rumah Sakit.
Untuk menilai kompetensi diperlukan kemampuan untuk mengkaji kompetensi yang dilakukan oleh assessor kompetensi klinik perawat. Assessor kompetensi merupakan seorang yang memiliki kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan kompetensi. Seorang assessor dituntut mampu melakukan kompetensi sesuai dengan unit-unit kompetensi yang dipersyaratkan (standar kompetensi assessor kompetensi) yaitu:
1). Merencanakan dan mengorganisasikan assessment (Plan and Organize Assessment),
2). Mengembangkan perangkat assessment (Develop Assessment Tools), dan
3). Melakukan assessment kompetensi (Assess Competency).
Selanjutnya dalam laporannya, mewakili ketua HPMI DIY, Nuryandari, SKM, M.Kes menyampaikan pelatihan ini merupakan pelatihan yang berbasis kompetensi dimana peserta akan aktif sejak awal pelatihan dan pencapaian keberhasilan peserta akan dievaluasi melalui assessment berbasis kompetensi setelah peserta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Tujuan pelatihan kali ini adalah peserta diharapkan mampu berperan sebagai designer dalam merencanakan dan mengorganisasikan assessment kompetensi di lembaga assessment seperti lembaga sertifikasi profesi atau instasi (rumah sakit). Selanjutnya peserta melakukan proses assessment (uji kompetensi) sesuai skema sertifikasi atau pedoman yang ditentukan oleh lembaga assessment. Peserta yang terdaftar dan telah hadir dan akan mengikuti pelatihan sejumlah 52 orang perawat yang terdiri dari:
1. Ketua Komite Keperawatan
2. Ketua Sub Komite Kredensial
3. Kepala Keperawatan
4. Kepala Ruang Perawatan
5. Ketua Tim/Perawat Primer
6. Dosen Manajemen Keperawatan
7. Perawat Klinik yang berminat
yang berasal dari berbagai rumah sakit di Indonesia. Pelatihan ini diikuti oleh banyak perawat perawat dari rumah sakit di wilayah DIY dan wilayah Pulau Kalimantan.
Pelatihan berlangsung di Ruang Akasia RS Jogja, Jl. Wirosaban No.1 Jogjakarta dan Praktek Assessor berlangsung di Ruang Perawatan RS Jogja. Pelatihan berlangsung 5 hari dengan narasumber berasal dari pakar Komite Pengembangan dan Pelatihan Perawat Indonesia Persatuan Perawat Nasional Indonesia (KP3I PPNI) yang terdiri dari Masfuri, S.Kp, MN, Tri Hapsari, SKp, M.Kes, Siti Ruhana, SKp dan Apri Sunadi, SKp, M.Kep.
Berdasarkan tujuan diatas maka pelatihan ditempuh sebanyak 120 jam dengan rincian pelatihan tahap I selama 50 jam pelajaran terstruktur dan pelatihan tahap 2 yaitu latihan mandiri sebanyak 2 unit kompetensi yang disetarakan dengan 30 jam setiap 1 unit yang telah diselesaikannya dalam waktu maksimal 6 bulan dari tanggal pelatihan tahap I.
Sejumlah 52 peserta telah menempuh pelatihan dengan sukses tanpa hambatan berarti, dan acara pelatihan telah ditutup pada tanggal 14 Agustus 2015. Setelah selesainya acara peserta kembali ke rumah sakit untuk memulai pelaksanaan kredensialing keperawatan di rumah sakit masing-masing.