manajemenrumahsakit.net :: Jakarta – Dasril Ramadhan (15), pasien yang keluarganya menyatakan dugaan malpraktik di RS Siloam Karawaci Tangerang, mengajukan banding terhadap putusan hakim PN Tangerang. Sebelumnya, PN Tangerang menolak gugatan dia dengan pertimbangan gugatan tidak terbukti.
“Kami ajukan banding putusan hakim PN Tangerang yang menolak gugatan,” kata pengacara keluarga Ramadhan, Leo Purba, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu.
Keluarga korban akan banding ke Pengadilan Tinggi Banten melalui PN Tangerang, Senin (10/8).
Dari versi keluarga, kasus ini bermula dari dugaan tim dokter rumah sakit swasta itu lalai menangani luka kaki Ramadhan berujung membusuk. Luka itu tidak sembuh-sembuh sejak