UU No 40 tahun 2004, bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (pasal 3). Di dalamnya, terkandung asas keadilan sosial, yaitu seluruh rakyat Indonesia akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Mau ataupun tidak, sesuai amanat UU program BPJS ini akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Tentunya, pelaksanaan program ini tidak serta merta langsung dapat meng-cover kebutuhan seluruh ratyat Indonesia. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, hingga pada 2019 seluruh Rakyat Indonesia telah menjadi peserta BPJS.
Pertanyaan menarik yang muncul adalah apakah seluruh peserta nantinya akan memperoleh jenis layanan yang sama? Termasuk tipe dan jenis ruang rawat inap di RS? Jawabannya, sesuai dengan pasal 23 ayat 4 dinyatakan bahwa Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Selanjutnya muncul pertanyaan lagi yaitu, bagaimana dengan sebagian (10-20%), masyarakat kita yang “merasa” memiliki perbedaan kelas sosial? Bagaimana dengan mereka yang merasa “lebih” dari sisi materi? Jawabannya dapat ditemukan dalam pasal 32 ayat 4 dalam UU ini, yang berbunyi: Peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar), dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.