JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat geram atas perilaku mitra kerjanya yang meminta proyek pembangunan Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara, dibahas di panitia khusus terlebih dahulu.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Igo Ilham, menjelaskan bahwa apa yang dilakukan jajarannya hanyalah menjalankan undang-undang yang berlaku.
“Jadi, proyek pembangunan rumah sakit itu kan multiyears. Dan berdasarkan undang-undang Kemendagri, Pemprov harus meminta persetujuan dari DPRD sebelum menjalankan pembangunan,” ungkap Igo saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (3/6/2013).
Igo menegaskan bahwa keberadaan Pansus tidak bermaksud untuk menghambat proses pembangunan rumah sakit yang sedang dibutuhkan warga ibu kota yang kekurangan ruang inap.
“Saya tegaskan bahwa kita hanya menjalankan amanah undang-undang. Dan saya rasa dengan adanya Pansus, maka penyelenggaran pembangunan dapat lebih tepat,” tandasnya.
Sebelumnya, Ahok sempat geram dengan ulah jajaran DPRD. Dengan keluhan kekurangan kamar, mitranya itu justru dinilai menghambat proses pembangunan rumah sakit.
“Saya langsung bilang ke Pak Gubernur untuk segera dibangun, segera. Jadi 1,5 sampai dua tahun selesai itu rumah sakit. Tapi kan itu pengen mulai tahun ini, makanya kita kirim surat kepada DPRD, karena peraturan Mendagri harus mendapat persetujuan DPRD. Tapi apa kata DPRD? Di Pansuskan dulu! Catat itu wartawan!” tegas Ahok dengan nada tinggi di Balai Kota, Jakarta, Jumat 31 Mei 2013 lalu.
Sumber: okezone.com