JAKARTA – Sebagai tindak antisipasi merembetnya rumah sakit yang memutuskan mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS), Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Kesehatan (Kemkes) sedang menyusun tarif baru pembayaran KJS melalui sistem Indonesia Case Base Groups (INA CBG’s).
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Firmansyah menyatakan, untuk dapat mengatasi permasalahan yang ada saat ini, maka dalam menjalankan sistem INA-CBG’s akan menaikkan premi yang selama ini sebesar Rp23.000 per bulan. Selain itu, juga akan dibedakan tarif pembayaran bagi rumah sakit swasta dengan rumah sakit pemerintah pusat maupun daerah.
Atas rencana itu, Sekretaris DPD Partai Demokrat DKI Jakarta ini mengklaim telah mendapatkan restu Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama yang selama ini konsern mengurusi permasalahan KJS.
“Faktanya saat ini, sudah banyak rumah sakit yang kewalahan dalam menangani pasien KJS dengan sistem pembayaran melalui INA CBG’s. Sebab, dalam sistem tersebut menimbulkan selisih pembayaran mencapai 30 hingga 40 persen. Solusi yang kita ambil, pembayaran KJS untuk RS Swasta akan dinaikkan,” ujar Firmansyah dalam keterangannya yang diterima Okezone, Selasa (28/5/2013).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan pihaknya sedang memperbaiki tarif serta besaran preminya. “Ada kemungkinan naik, itu lagi kita hitung. Pokoknya, nanti tarif antara RS swasta dengan RS pemerintah akan berbeda,” kata Ahok.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu belum bisa menjelaskan berapa besaran kenaikan premi dari KJS itu sendiri. Karena saat ini, kata Ahok, masih dihitung oleh Kemkes. Selagi menunggu proses penghitungan itu, Pemprov DKI akan memanggil RS swasta untuk meminta clinical pathway atau prosedur pengobatan pasien dari rumah sakit tersebut.
“Menurut Kemkes seharusnya selisihnya tidak banyak. Tapi nanti kita panggil lagi pekan depan seluruh RS swasta. Kita akan minta clinical pathway-nya. Ya dong, kita mau tahu prosedur penanganan penyakitnya. Jadi clinical pathway orang mau cuci darah ada hitungan yang jelas urutannya. Makanya itu harus kita bicarakan bersama-sama, karena mesti dokter yang putuskan. Kalau itu kan harus ada pembuktiannya,” tandas Ahok.
Sumber: news.okezone.com