Metrotvnews.com: Rumah Sakit yang menolak pasien miskin akan dikenakan sanksi berat. Pasalnya Pemerintah daerah (Pemda) Kota Depok sudah mengucurkan anggaran untuk membantu pasien miskin sebesar Rp18 miliar.
“Saksi tersebut dimaksud ialah berupa sanksi teguran,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Hardiono disela penandatangan memorandum of understanding (MoU) Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) 2013 dengan 32 rumah sakit di Depok.
Dari 32 rumah sakit itu adalah 18 Rumah Sakit berada di Kota Depok, dan 14 Rumah Sakit di luar Depok. Dengan total anggaran sebesar Rp18 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk 280.974 jiwa atau naik dari sebelumnya yang hanya 184.000 jiwa.
“Plafon untuk satu jiwa tetap sama Rp100 juta. Kalau melihat secara nasional jumlah itu kecil. Tapi kalau dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat, jumlah itu cukup besar. Yang penting sekarang sudah ada perjanjian,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Hardino usai menyaksikan MoU.”
Kebutuhan masyarakat
Menurut Hardiono, pemilihan 32 RS dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat. Ada pun RS luar Depok dipilih karena Depok tidak memiliki RS tipe A. Depok hanya memiliki RS tipe B dan C. “Tipe B pun hanya ada tiga, yakni RS Melia, RS Cinere, dan Centra Medika. Tipe B itu memiliki 2000 tempat tidur,” kata dia.
Hardiono mengatakan, Pemberian Pelayanan Kesehatan (PPK) II adalah sarana pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta yang memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjut pada peserta Jamkesda. Ada tiga pelayanan kesehatan di PPK lanjutan, yaitu: Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) yang terdiri dari sembilan poin.
Diantaranya penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik, Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) yang terdiri dari 11 point salah satunya perawatan intensif ICU, ICCU, PICU, NICU, PACU, dan pelayanan gawat darurat (emergency).
“Setiap orang berhak sehat, karena kesehatan adalah asset. Bangsa yang sehat akan menjadi bangsa yang produktif sehingga mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Semoga dengan penandatanganan ini, derajat kesehatan yang baik di Kota Depok bisa meningkat. Mari bahu-membahu mewujudkan Depok sehat dan sejahtera, salah satunya dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) mulai dari diri sendiri, lingkungan, dan masyarakat,” ujar Hardiono.
Sumber: metrotvnews.com