Tanjung (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan dan RSUD H Badaruddin Kasim menjalin kerja sama dalam pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.
Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Kajari Tabalong Aditya Aelman Ali dan Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Mastur Kurniawan.
“Tahun ini merupakan kerja sama pertama antara Kejaksaan Negeri Tabalong dengan rumah sakit terkait pendampingan hukum,” jelas Kasi Intel Muhamad Fadhil di Tabalong, Selasa.
Kesepakatan bersama yang dituangkan pada nota kesepahaman atau (MoU) Nomor B.0023/RSUHBK/100.4.7/V/2024 dan B-01/0.3.16/Gs/04/2024 ini sebagai bentuk pendampingan hukum yang dilakukan jajaran Kejari Tabalong jika ada permasalahan hukum yang kurang dipahami.
Mengingat banyak regulasi yang berlaku di rumah sakit milik daerah ini sehingga perlu pendampingan dan konsultasi hukum dalam menjalankannya agar sesuai aturan berlaku.
Kabag Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Badaruddin Kasim Tabalong Rustiana Rezekiah mengatakan dengan pendampingan ini pihaknya bisa meminta pendapat hukum terkait aturan yang berlaku.
“Kerja sama ini sangat menunjang tugas kita saat bekerja agar selalu sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Rustiana.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tabalong juga memberikan edukasi pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana kelurahan.
Dengan harapan dapat memaksimalkan dana kelurahan sekaligus memberikan edukasi agar pelaksanaannya terhindar dari penyimpangan.
Mengingat penggunaan dana kelurahan yang tak sesuai ketentuan dapat mengakibatkan kerugian negara sehingga masyarakat tidak bisa menerima hasil pembangunan dengan baik.
Sumber: antaranews.com