Harianjogja.com, BANTUL—Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul segera diperluas untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Rencananya perluasan akan menggunakan tanah kas desa yang saat ini masih berwujud persawahan.
Pemkab Bantul menyebut masih mengurus proses pengajuan izin pemanfaatan lahan untuk perluasan RSUD Panembahan Senopati.
Direktur RSUD Panembahan Senopati Bantul, Atthobari mengatakan perluasan bangunan rumah sakit perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena bangunan yang ada saat ini sudah penuh.
Untuk perluasan bangunan rencananya ke arah barat rumah sakit di Dusun Bejen, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Karena sebelah timur dan utara rumah sakit sudah padat penduduk dan selatan merupakan jalan utama.
Lahan yang akan digunakan itu merupakan tanah kas desa yang saat ini masih berwujud persawahan. “Rencana akan menggunakan tanah kas desa sekitar 1,3 hektare,” katanya Minggu (21/4/2024).
Menurutnya renacna perluasan itu sudah dikomunikasikan dengan Pemerintah Kalurahan Bantul dan sudah mendapat tanggapan positif untuk menggunakan tanah kas desa tersebut dengan sistem sewa selama 20 tahun. Namun karena penggunaan tanah kas desa membutuhkan izin dari Gubernur DIY sehingga butuh proses.
Saat ini Pemerintah Kalurahan sudah melaksanakan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal) Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Penyewaan Tanah Kalurahan Bantul kepada RSUD Panembahan Senopati Bantul yang akan digunakan untuk pengembangan pelayanan dan penunjang kesehatan.
Lebih lanjut Atthobari mengatakan pihaknya juga mengaku sudah mensosialisasikan rencana perluasan rumah sakit tersebut kepada warga sekitar rumah sakit. Ia mengatakan lokasi baru tersebut akan digunakan untuk sarana dan prasarana penunjang pelayanan rumah sakit. “Termasuk di dalamnya itu nanti gedung administrasi. Sementara bangunan timur nanti fokus untuk pelayanan,” ucapnya.
Sedangkan Lurah Bantul Supriyadi mengatakan rencana pemanfaatan tanah kas desa untuk RSUD Panembahan Senopati Bantul saat ini masih dalam proses menuju pengajuan izin ke Gubernur DIY. “Baru selesai rapat Bamuskal. Hasil rapat Bamuskal ini baru dimohonkan untuk evaluasi ke Panewu Bantul,” katanya.
Ia mengaku proses pemanfaatan lahan kas desa itu belum sampai pada pembicaraan kesepakatan harga sewa dan lama sewa karena harus menunggu izin Gubernur DIY keluar terlebih dahulu. Namun ia tidak menampik dari pembicaraan awal lahan itu akan disewa selama 20 tahun dengan harga sewa Rp20.000 per meter.
Pemerintah Kalurahan, kata Supriyadi, tidak mempersoalkan dengan rencana pemanfaatan tanah kas desa tersebut sepanjang sesuai regulasi, terlebih yang memanfaatkana dalah pemerintah dan untuk kepentingan masyarakat luas, yakni peluasan pelayanan kesehatan.
Sumber: jogjapolitan.harianjogja.com