BANGKAPOS.COM, BANGKA — Tim Penyusun Standar Pelayanan Publik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr H.C Ir Soekarno Bangka Belitung menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Pertemuan Managemen RSUD Babel, Rabu (16/8/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyatakat untuk meningkatkan pelayanan publik.
Ada empat elemen yang dilibatkan dalam diskusi ini meliputi tokoh masyarakat, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati pelayanan publik dan media.
Hari ini kita fokus penyusunan standar pelayanan, sebetulnya kita sudah punya tapi kita perlu komunikasikan ke publik.
Dengan menampilkan pelayanan publik ini agar memudahkan pengunjung atau pasien. Sebetulnya ini bagian untuk meningkatkan kepuasan pasien terhadap rumah sakit ini,” kata Ketua Tim Penyusunan Pelayanan Publik Darmoris.
Dia mengungkapkan setiap poliklinik akan ditampilkan standar pelayanan agar memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Ada tujuh masukan yang diserap oleh Tim Penyusun Standar Pelayanan Publik untuk segera ditindaklanjuti.
Masukan itu mengenai tarif pelayanan dibuat banner, produk layanan ditempel sendiri, pengaduan harus ditempel kanal pengaduannya, buatkan banner alur pelayanan,
buatkan alur pengaduan, petugas harus menggunakan seragam dan ID Card serta alur dibuat bergambar dan menggunakan bahasa sederhana.
“Kami butuh masukan dan ini masukan yang baik untuk kami maka akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Subkoordinator Humas dan Kemitraan, Afriza Farnevi menambahkan pelayanan publik yang baik adalah yang mudah dipahami.
“Ada beberapa syarat memang yang perlu dipenuhi seperti jangka waktu, prosedur, persyaratan, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan juga. Pengaduan itu ada alur, ada ruang pengaduan, ada formnya pengaduan, sampai penyelesaian pun ada formnya,” katanya.
Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Pemprov Bangka Belitung, Cipto Nugroho mendukung upaya peningkatan pelayanan publik denga FKP yang digelar ini.
“Kami selaku pembina, dengan digelar FKP, kami apresiasi, mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh unit lainnya dan juga perangkat daerah di lingkungan pemprov. Bahwa setiap unit itu wajib untuk memiliki standar pelayanan serta mengadakan survei kepuasaan. Jadi perlu masukan dari unsur masyarakat yang terlibat,”katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Sumber: tribunnews.com