Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman siap melakukan pembenahan untuk mengejar target peningkatan status dari Tipe C menuju Tipe B, pada tahun 2024 mendatang. Keberadaan RSUD Beriman diharapkan dapat menyokong rencana pembangunan dua RSUD baru di Kecamatan Balikpapan Barat dan Timur yang berstatus tipe C.
Direktur RSUD Beriman Balikpapan Ifransyah Fuadi menyampaikan, untuk jangka pendek yang dilakukan di RSUD Beriman adalah melakukan perbaikan sistem terintegrasi dalam memberikan pelayanan.
Dalam melakukan pendaftaran di lobi sampai pemeriksaan seharusnya tidak melakukan pendataan pasien berulang ulang, sehingga mengakibatkan pasien menunggu lama.
Untuk itu, di bulan Oktober 2023 jaringan sistem pendataan pasien akan terintegrasi segera. Sehingga pasien hanya cukup mendaftar dan data pasien akan tersistem dan terintegrasi.
“Saat ini kita fokus melakukan perbaikan sistem, untuk atap yang rembes sudah diperbaiki,” kata Ifransyah ketika diwawancarai wartawan, Rabu (12/7/2023).
Ifransyah menjelaskan, untuk memenuhi syarat dari tipe C menjadi tipe B bukan hanya sekadar administrasi saja, tapi dituntut juga untuk melakukan peningkatan sejumlah fasilitas diantaranya ketersediaan kamar yang saat ini hanya berkisar 100 kamar menjadi 200 kamar.
“Sekarang sedang dibuatkan DED (detail engineering desain) untuk penambahan kamarnya, nanti yang hitung DPU (Dinas Pekerjaan Umum),” ucapnya.
Selain itu, dengan rencana penambahan kamar, tentunya penghitungan limbah akan semakin tinggi, sehingga juga harus diperhitungkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Saat ini, di RSUD ada 90 tampungan, otomatis di upgrade menjadi 200 tampungan, dengan penambahan kamar karena tentunya akan bertambah juga,” terangnya.
Ifransyah menjelaskan, persyaratan naik menjadi tipe B tidak hanya dukungan dari segi alat cangih, sistem terintegrasi dan baik. Namun dari segi SDM harus baik juga.
“Kini manajemen RSUD Beriman melengkapi berkas dan mengajukan perencanaan ke pemerintah kota. Selanjutnya apabila disetujui, akan dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Apalagi kini terdapat aturan dari Kemenkes, 1 kamar hanya memiliki 4 bed dan tidak boleh ada 6 bed. Aturan ini terkait penghapusan kelas,” ungkapnya. (MAULANA/KPFM)
Sumber: balikpapan.prokal.co