TNews, Nabire – Deputi Dereksi Wilayah XII BPJS Kesehatan Mangisi Raja Simarmata melakukan supervisi ke Rumah Sakit Umum Daerah Nabire, Rabu (10/05).
Supervisi dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah berjalan dengan baik.
RSUD Nabire sebagai salah satu Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan di Provinsi Papua Tengah, maka dilakukan supervisi untuk memantau apa saja yang perlu menjadi perhatian demi peningkatan mutu layanan dan memastikan komitmen RSUD Nabire atas kerja sama yang telah dilakukan.
Direktur RSUD Nabire dr. Frans F. C. Sayori, mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam memastikan pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN berjalan dengan baik. Sayori berkomitmen akan terus meningkatkan mutu layanan di RSUD Nabire dan sangat terbuka dengan masukan dari BPJS Kesehatan.
“Kami berterima kasih atas kunjungan dari BPJS Kesehatan. Kami dapat menyampaikan kendala yang terjadi di lapangan dan mencari langka-langka yang akan dilakukan untuk penyelesaian kendala tersebut. Kami akan menindaklanjuti hal-hal yang menjadi masukan dari BPJS Kesehatan dan terus berkoordinasi dengan tim untuk meningkatkan mutu layanan,” ungkap Sayori.
Sayori mengungkapkan, bahwa sejak kepemimpinannya, Ia telah berkoordinasi dengan berbagai pihak antara lain Pemda Kabupaten Nabire dan Provinsi Papua Tengah juga dengan beberapa PBF demi peningkatan mutu layanan di RSUD Nabire. Ia juga menyampaikan bahwa dukungan tenaga dokter di RSUD Nabire sangat membantu dalam peningkatan mutu layanan.
“Saat ini jumlah dokter di RSUD Nabire sudah mencukupi yakni dokter umum sebanyak 22 orang, dokter spesialis 18 orang, dokter sub spesialis 2 orang, dokter penunjang medik 3 orang, dan dokter gigi 3 orang. Jumlah ini sangat dimungkinkan mempermudah peserta JKN maupun masyarakat dalam mendapatkan pelayanan Kesehatan. Selain itu RSUD Nabire juga telah memiliki unit layanan hemodialisis sejak tahun 2021 yang dapat melayani pasien hemodialis (cuci dara) dari Kabupaten Nabire dan kabupaten di wilayah Mepago,” jelas Sayori.
Sayori juga menyampaikan bahwa manajemen RSUD Nabire siap bersinergi dalam implementasi sistem antrean online yang terintegrasi dengan Aplikasi Mobile JKN. Ia memastikan bahwa dengan adanya antrean online maka akan memberikan kemudahan layanan kepada peserta.
Sementara itu, Mangisi dalam kunjungannya ke beberapa pelayanan di rumah sakit untuk memastikan optimalisasi layanan kepada peserta JKN, kelengkapan sarana dan prasarana, serta implementasi antrean online. Menurutnya, kepuasan peserta saat ini sangat diutamakan, terlebih dengan adanya digitalisasi yang dilakukan. RSUD Nabire bisa mengintegrasikan sistem layanan yang dimiliki rumah sakit ke dalam sistem yang dimiliki BPJS Kesehatan antara lain antrean online. Antrean online merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanan dalam hal administrasi waktu tunggu.
“Dengan memanfaatkan antrean online, peserta dapat memilih poli yang akan dituju. Nomor antrean akan muncul beserta dengan nomor antrean pasien yang saat ini sedang dilayani, sehingga peserta JKN dapat memperkirakan waktu kapan dirinya akan memperoleh pelayanan,” kata Mangisi.
Mangisi menjelaskan bahwa layanan antrean online yang telah terintegrasi pada Aplikasi Mobile JKN ini diperuntukkan agar fasilitas kesehatan dapat memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta. Dengan adanya antrean online, rumah sakit dapat memangkas antrean panjang yang biasanya terjadi pada fasilitas dan memberikan kenyaman dan pelayanan yang optimal.
“Kami membutuhkan dukungan RSUD Nabire dalam pemanfaatan antrean online. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan edukasi pada peserta untuk mengoperasikan Aplikasi Mobile JKN. Karena dengan Aplikasi Mobile JKN, peserta lebih mudah mengakses layanan. Peserta dapat memperoleh nomor antrean dengan mendaftar dari rumah saja tanpa harus antre,” imbuh Mangisi.
Selanjutnya Mangisi mengharapkan komitmen RSUD Nabire dalam penerapan janji mutu layanan JKN. “Kita semua berharap agar penerapan janji mutu layanan dapat diterapkan dengan baik yakni menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotocopy kepada peserta JKN sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat Pasien (sesuai indikasi medis),” harapnya
“selain itu juga, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi tidak melakukan diskriminasi layanan, tidak melakukan iur biaya di luar ketentuan yang berlaku, serta menyediakan petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan bagi peserta JKN.” tutup Mangisi
Sumber: totabuan.news