TIMESINDONESIA, SLEMAN – Sebagai rumah sakit umum milik Pemerintah Kabupaten Sleman, RSUD Sleman terus berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Nah, untuk mencegah timbulnya maladministrasi, manajemen RSUD Sleman pun menyempurkan Standar Pelayanan. Meliputi, pelayanan pada layanan Hemato-onkologi medis, layanan klinik Paru, layanan Bedah Saraf, dan layanan Medical Check Up (MCU).
Direktur RSUD Sleman dr. Novita Krisnaeni M.P.H menyatakan, standar pelayanan tersebut akan menjadi tolak ukur sekaligus pedoman bagi para penyelenggara pelayanan ketika melayani masyarakat.
“Termasuk, menjadi acuan penilaian kualitas pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan teratur,” katanyakepada TIMES Indonesia, Kamis (30/3/2023).
Penyusunan Standar Pelayanan diselenggarakan di Ruang Pronojiwo GPT RSUD Sleman. Dalam kegiatan tersebut, RSUD Sleman melibatkan berbagai stake holder seperti tokoh masyarakat, akademisi/praktisi, media massa, perwakilan masyarakat, kepolisian, TNI, dan lain sebagainya.
Novita menerangkan, Penyusunan Standar Pelayanan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Nah, untuk menghindari kesalahpahaman, maka komponen standar pelayanan tersebut harus memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat mengakses informasi secara luas tentang pelayanan dasar yang ada di rumah sakit.
“Sehingga, standar pelayanan tersebut dapat meminimalisir tindakan maladministrasi seperti mencegah penyimpangan prosedur, mencegah pungutan liar, dan mencegah penundan penanganan tindakan medis yang berlarut-larut,” tegas Novita.
Menurut Novita, ada 14 komponen yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada publik, yaitu:
1. Dasar hukum peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan harus ada.
2. Memuat persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
3. Sistem, mekanisme dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk bagian pengaduan.
4. Jangka waktu penyelesaian, jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaiakan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
5. Biaya atau tarif, ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
6. Produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
7. Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas bagi kelompok rentan.
8. Kompetensi pelaksana, kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
9. Pengawasan internal, pengendalian yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
10. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya.
11. Jumlah pelaksana, tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja.
12. Jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan.
13. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan
14. Melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan, penilaian untuk mengetahuai seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai standar pelayanan.
Menurut Novita, 14 Komponen di atas harus tertuang dalam Standar Pelayanan yang ada di lingkungan RSUD Sleman.
“Jika 14 komponen tersebut sudah diatur dalam Standar Pelayanan, maka kecil kemungkinan akan terjadi maladministrasi dan tindakan-tindakan penyelenggara pelayanan rumah sakit yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Direktur RSUD Sleman dr. Novita Krisnaeni M.P.H. (*)
Sumber: timesindonesia.co.id