PAREPARE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare, berkomitmen untuk menghadirkan suasana bebas dari asap rokok, yang dapat menggangu kenyamanan bagi para keluarga pasien, maupun pengunjung secara umum.
Hal tersebut, dibuktikan dengan spanduk yang terpajang pada salah satu area di rumah sakit, dan berisi larangan untuk merokok dengan menggunakan Bahasa Lontara Bugis, agar dapat diterima oleh berbagai lapisan masyarakat, khususnya Parepare dan daerah-daerah yang ada di sekitarnya.
Salah seorang dokter spesialis ahli paru-paru RSUD Andi Makkasau Nevy Shinta mengatakan, pihaknya secara intens terus melakukan sosialisasi larangan merokok, sebagai bentuk komitmen penegakan Perda terkait larangan merokok pada area tertentu. “Termasuk, menyita atau mengambil rokok pengunjung rumah sakit, yang tidak mengindahkan himbauan tersebut,” tegasnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) RSUD Andi Makkasau Parepare Renny Anggraeny Sari mengungkapkan, pemasangan spanduk larangan merokok di area rumah sakit bertipe B tersebut, merupakan inovasi yang dilakukan dalam memaksimalkan hal tersebut.
Renny menambahkan, pihaknya juga akan menghadirkan duta pegawai anti rokok, yang nantinya memotivasi pegawai-pegawai lainnya, untuk dapat berhenti merokok. “Tentu, masyarakat harus diberi contoh juga. Sehingga, masyarakat dapat mendukung hal tersebut, dan menjadikan rumah sakit bebas dari asap rokok,” tandasnya.
Sumber: sindonews.com