Jakarta – Veri Yonnevil Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengatakan sangat mengapresiasi kinerja teman-teman di SKPD bidang pelayanan kesehatan yang dinilai baik.
Hal itu dikatakannya usai mendengar pemaparan pengurus RSUD se-Jakarta Utara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E.
Komisi E sengaja memanggil para stoke holder pelayanan kesehatan per- wilayah, supaya bisa mendengar berbagai permasalahan sampai ke tingkat paling bawah.
“Pada hari ini kami mengundang pengurus RSUD Pademangan, Tanjung Priok, Cilincing dan RSUD Koja. Untuk selanjutnya kami mengharapkan juga
pengurus puskemas sampai tingkat kelurahan juga hadir.” Kata Veri kepada Berita360.com di Kebun Sirih Jakarta Pusat Rabu (4/9/2017).
Politisi Partai Hanura ini juga menerangkan bahwa rata-rata yang menjadi kendala dalam pelayanan mereka adalah, Pertama, Keterlambatan dan panjangnya waktu Klaim BPJS telah menjadi penghambat rumah sakit dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
“Dengan terlambatnya klaim BPJS maka semua aspek pelayanan pun terhambat, mulai dari opersional rumah sakit, pengadaan obat, darah dan sebagainya.” Kata Veri.
Sebelumnya komisi E juga sudah mengundang BPJS untuk mensinkronkan segala permasalahan , sehingga diharapkan pelayanan kesehatan ke depan semakin lebih baik.
Kemudian Persoalan kedua adalah terdapatnya pasien yang tidak punya BPJS, tidak punya data kependudukan, kebanyakan orang terlantar dari daerah dan tidak ada yang membiayai. Sedangkan rumah sakit harus tetap melayani.
“Mereka (pihak Rumah Sakit) kemudian punya solusi berkoordinasi dengan dinas sosial, membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menyatakan bahwa mereka (Pasien) menjadi binaan Dinas Sosial. Sehingga mereka dibiayai oleh Dinas Sosial.” jelas Veri.
Namun begitu, yang tidak kalah penting adalah adanya kebijakan kerja part time, jika sebelumnya dokter dan Rumah Sakit bekerja 24 jam. Dengan pelayanan part time selain akan ada pasien yang pelayanannya terabaikan, terutama pada malam hari. Disisi lain pendapatan dokter dan rumah sakit berkurang.
“Untuk itu Komisi E akan mengupayakan agar Pergub yang berlaku sekarang ini bisa di revisi.” Pungkasnya.
Sumber: berita360.com