Semarang : Peredaran obat-obatan ilegal di Kota Semarang semakin menjamur. Ini dibuktikan dengan langkah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang memusnahkan obat-obatan ilegal senilai Rp 3,4 Miliar. Hal ini tentunya menjadikan perhatian khalayak terkait dengan kandungan dari obat, sehingga masyarakat dibuat resah apabila mengonsumsi obat-obatan.
Menanggapi hal ini, Kepala Rumah Sakit KMRT Wongsonegoro Kota Semarang, Susi Herawati saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2017) menyebutkan, obat-obatan yang dimiliki rumah sakit KMRT Wongsonegoro telah terdaftar di Kementerian Kesehatan.
“Keberadaan obat-obatan yang kami dibeli melalui proses e-Katalog atau melalui pemesanan secara resmi sehingga sudah pasti terdaftar dan memiliki izin edar serta teregistrasi. Kita sama sekali tidak tergiur dengan keberadaan obat ilegal yang jauh lebih murah dibanding obat-obatan yang resmi,” jelasnya.
Menurut Susi, obat-obatan ilegal yang paling banyak beredar di pasaran yakni sejenis obat antibiotik, yang dinilai banyak peminatnya dan memiliki harga yang mahal.
“Kalau obat antibiotik ini kan yang nyari banyak ya, apalagi harganya mahal. Jadi saya rasa wajar banyak yang memproduksinya,” tambahnya.
Meski marak, namun sampai saat ini dirumah sakit KMRT Wonsonegoro yang dia pimpin belum mendapati pasien yang sakit lantaran habis meminum obat ilegal. Hal itu mengingat obat ilegal ini memiliki kandungan yang sudah tepat akan tetapi tidak memiliki ijin edar dan tidak terregristasi di kementerian kesehatan.
“Kalau untuk mengecek obat ilegal satu persatu kami belum pernah melakukan, tapi kalau komposisi obat sih saya rasa hampir sama dengan obat resmi. Hanya saja kan mereka tidak teregistrasi di Kemkes RI. Tapi saya jamin di rumah sakit milik pemkot Semarang ini bebas dari peredaran Obat-obatan ilegal,” tegasnya. (Lucky/HF)
Sumber: rri.co.id