DINAS Kesehatan DKI Jakarta menginstruksikan agar Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Kalideres merombak jajaran manajemen. Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan temuan dari audit medis pasca-peristiwa meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang, dua pekan lalu.
“Dinas kesehatan memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta yaitu PT Ragam Sehat Multifita untuk merestrukturisasi manajemen,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, kemarin (Senin, 25/9).
Dari hasil audit medis, tim investigasi menemukan bahwa direktur rumah sakit kurang memahami peraturan perundangan tentang rumah sakit. RS Mitra Keluarga pun tidak punya diklat mutu pelayanan dan pelatihan untuk direksi dan pimpinan rumah sakit.
“Dalam hal ini (restrukturisasi manajeman) termasuk unsur pimpinan sesuai standar kompetensi paling lama dalam waktu 1 bulan setelah ditetapkan surat keputusan ini,” tegas Koesmadi.
Selain itu, di RS Mitra Keluarga Kalideres pun tidak ditemukan regulasi-regulasi yang layaknya dibutuhkan setiap rumah sakit. Total terdapat 13 regulasi yang dibutuhkan.
Misalnya, soal prosedur pemberian informasi terhadap pasien, kriteria pembiayaan masuk ke IGD bagi pasien di luar pasien umum dan asuransi, prosedur rujukan pasien, serta prosedur pelayanan pasien risiko tinggi.
“Kesimpulannya rumah sakit belum membuat regulasi tata kelola rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Koesmedi.
Atas hasil temuan tersebut, RS Mitra Keluarga Kalideres diwajibkan lulus akreditasi paling lambat 6 bulan setelah surat keputusan keluar. Saat ini RS Mitra Keluarga Kalideres tengah mengurus proses akreditasi sekaligus kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Jika RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan poin satu dan dua (akreditasi dan kerja sama BPJS), Dinas Kesehatan DKI akan menghentikan operasional rumah sakit,” ujar Koesmedi.
Dinkes DKI juga meminta RS Mitra Keluarga meningkatkan kompetensi tenaga medis, juga tenaga kesehatan dan nonkesehatan secara berkesinambungan. Laporan tertulis mengenai capaian perbaikan pun harus disampaikan ke Dinas Kesehatan DKI hingga mendapatkan status rumah sakit terakreditasi.
Sebelumnya, pihak RS Mitra Keluarga berjanji bakal menghormati keputusan dari hasil investigasi Dinkes DKI Jakarta. “Pada intinya kami menghormati dinas kesehatan selaku jajaran atasan kami,” kata Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres Francisca Dewi dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta, Senin (18/9) pekan lalu.
Dia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan investigasi internal perihal kematian bayi Debora. “Hasil tersebut sudah kami sampaikan kepada dinas kesehatan. Saya sangat menghormati posisi dari dinas Kesehatan, jadi lebih baik disampaikan pihak dinas kesehatan,” ucap dia. (Nic/MTVN/J-4)
Sumber: mediaindonesia.com