Dalam siaran pers disebutkan, dengan jumlah anggota lebih dari 300 rumah sakit dan lembaga pendidikan kesehatan, Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) merupakan institusi yang menghimpun provider pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan.
MUKISI bernafaskan Islam di Indonesia. , MUKISI menggulirkan gagasan tentang standardisasi rumah sakit berdasarkan prinsip syariah, yang dimulai sejak tahun 2009 dalam rakernas di Jawa Timur, kemudian dikawal secara berkelanjutan hingga pada tahun 2014 berhasil dirampungkan standar dan instrumen rumah sakit syariah edisi pertama versi 1436 (hijriah).
Dengan menggunakan standar tersebut, sejak 2014 MUKISI secara internal menjalankan pilot project sertifikasi rumah sakit syariah pada dua rumah sakit, yaitu RS Islam Sultan Agung Semarang dan RS Nur Hidayah Bantul Yogyakarta. Secara intensif melakukan komunikasi dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga keluarlah fatwa DSN-MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 tanggal 16 Oktober 2016 tentang pedoman penyelenggaraan rumah sakit berdasarkan prinsip syariah.
DSN-MUI dan MUKISI selanjutnya akan bekerja sama dalam ikhtiar “Bangkitkan Rumah Sakit Syariah Di Nusantara”, sebagai tagline dan isu sentral MUKISI 2016 – 2021. kemudian diterbitkan pula standar dan instrumen sertifikasi rumah sakit syariah edisi 2 versi 1438 yang disahkan dengan surat keputusan DSN-MUI, No. KEP-13/DSN-MUI/III/2017 tentang standar & instrumen sertifikasi rumah sakit syariah.
Di samping itu, MUKISI juga telah menerbitkan 3 buku yang terkait dengan rumah sakit syariah, yaitu pedoman standar pelayanan minimal syariah dan indikator mutu wajib syariah, kode etik rumah sakit syariah, dan kode etik dokter rumah sakit syariah.
Sumber: surabayapagi.com