Jika nantinya sampai ada Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan jika Rumah Sakit (RS) menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Edwin Efendi mengaku pihaknya sudah siap.”Kita nggak masalah. Yang penting kita bisa berjalan secara profesional. Karena rumah sakit itu kan sifatnya fungsional, profesional dan memiliki otoritas, ” kata Edwin, Selasa (6/12/2016).
Meski demikian, lanjut Edwin, kendati Perpresnya saat ini memang sudah ada, akan tetapi perlu adanya pertimbangan-pertimbangan khusus dalam pembuatan Perda tersebut, apalagi sambungnya, diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk pembuatan Perda itu.”Jadi selagi menunggu, kita berjalan seperti biasa saja, sesuai fungsi kita. Nggak ada masalah,” ujar Edwin.
Disinggung soal perubahan struktur di Pirngadi, Edwin menyebutkan, belum ada perubahan. Hal itu dikhawatirkan struktur mengganggu fungsi layanan dan struktur itu hanya berperan membantu dan mendukung fungsi, terlebih, jika RS Pirngadi, bukan fungsi administratif. “Tapi seharusnya soal perubahan menjadi UPT itu, ditanyakan ke DPR ataupun ke Pemko,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Medan, Edwar Hutabarat mengatakan perlu dilakukan pengkajian ulang karena terjadinya penurunan grade kalau RSUD dr Pirngadi Medan menjadi UPT. Bahkan, perubahan itu akan membuat RSUD terlihat kecil, selain, hingga kini belum ada RSUD yang menjadi UPT.”Belum terbayangkan saya kalau RSUD menjadi UPT. Banyak layanan kesehatan di sana yang dibutuhkan masyarakat. Rumah sakit bukan seperti Dispenda,” ungkap Edward.
Edward menambahkan, dengan kondisi seperti itu, banyak RS mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perpres itu. Hal itu karena sejumlah RS menilai tidak sesuai dengan kemajuan dari rumah sakit.Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden (Perpres/PP) No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, disebutkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) nantinya akan menjadi UPT.(BS03)
Sumber: beritasumut.com