BANDA ACEH – Empat rumah sakit di Banda Aceh saat ini tidak bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hal itu disebabkan pihak rumah sakit belum melengkapi syarat yang ditentukan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banda Aceh melalui Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan, Suprianto Syahputra menyebutkan, ada empat rumah sakit di Banda Aceh yang sebelumnya bekerjasama dengan BPJS, tetapi setelah kontrak kerjasama itu habis keempat rumah sakit itu belum melengkapi syarat kembali ke BPJS untuk melanjutkan kontrak tersebut.
Keempat rumah sakit itu meliputi, RS U’budiyah masa kerjasama berakhir pada 31 Maret 2016, RS Prince Nayef Bin Abdul Aziz berakhir 30 Desember 2015, RS Bulan Sabit Merah Indonesia pada 30 September 2015 dan RS Malahayati berakhir kerjasama sejak 30 Juli 2015.
“Semuanya bisa dilanjutkan kontrak kerjasama jika syarat yang diajukan bisa dilengkapi pihak rumah sakit,” kata Suprianto Syahputra kepada AJNN, Selasa (3/5).
Kata Suprianto, syarat yang diajukan pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 7 Poin B tentang Pelayanan Kesehatan pada Kesehatan Nasional dan PMK 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah sakit.
Sumber: ajnn.net