LAMONGAN – Banyak keluhan pengguna layanan BPJS Kesehatan yang minim pengetahuan, sehingga dimanfaatkan oleh Puskesmas atau Faskes Pertama, yang mengarahkan ke salah satu Rumah Sakit tertentu. Bahkan kesulitan meminta rujukan untuk ke rumah sakit yang ingin dituju calon pasien.
Menurut Bagian Operasional BPJS Kesehatan KLO Lamongan, Oktavian Maulana, peserta BPJS secara prosedural tidak meminta rujukan, tetapi menjadi hak peserta BPJS menentukan Faskes pertamanya. Pihak BPJS hanya memberikan pilihan dan informasi terkait Faskes yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Ketika peserta BPJS Kesehatan berobat ke puskesmas dan ternyata masih mampu dirawat di puskemas, tidak perlu rujukan. Tetapi ketika puskesmas tidak mampu menangani, pasien dirujuk sesuai dengan pilihannya dan pihak puskesmas tidak diperkenankan mengarahkannya.
“Peserta BPJS Kesehatan yang meminta rujukan bukan meminta prosedurnya, pasien berobat di Puskesmas atau klinik atau dokter pribadi sesuai yang ada di kartunya. Faskes yang ada di kartu bukan kita yang menentukan, kita hanya memberikan pilihan,” jelas Oktavian, Rabu (6/1).
Oktavian mempertegas kembali bahwa BPJS tidak pernah mengarahkan ke rumah sakit swasta tertentu atau rumah sakit pemerintah. Pada dasarnya BPJS mengarahkan jika kasus itu memang dirujuk, silahkan dirujuk ke rumah sakit sesuai dengan indikikasi medisnya.
Menanggapi keluhan peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan adanya arahan dan paksaan dari puskesmas, Ketua Prakarsa Jatim Madekan Ali mengatakan, bahwa selama ada keluhan bahwa ada rumah sakit atau puskesmas yang mengarahkan pasien, kita komplain ke BPJS.
Ketua komisi D DPRD Lamongan, Ali Mahfud, juga tidak membenarkan adanya arahan yang mengajak peserta BPJS Kesehatan merujuk ke rumah sakit tertentu. “Itu tidak bener. Kalau itu pasien BPJS dan rumah sakit itu mitra BPJS, pasien mintanya kemana yang terserah,” ujar Ali Mahfud.
Menurutnya, Komisi D akan selalu melakukan evaluasi terhadap pelayanan Kesehatan terutama bagi peserta BPJS Kesehatan.
Sumber: surabayapost.net