DEPOK – Sebanyak 20 rumah sakit di Kota Depok menyatakan keseriusan dengan berkomitmen mengawal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA).
Kepala Bidang Pelayanan Dasar dan Rujukan (Yandasru) Dinas Kesehatan (Disdik) Kota Depok, Eni Ekasari, mengatakan untuk mengawal Perda dan sebagai bentuk penegakan keseriusannya dengan berkomitmen mengikuti Perda KIBBLA serta menandatangani nota kesepahaman.
“Dengan MoU itu, maka ke 20 rumah wajib mengimplementasikan Perda KIBBLA di rumah sakitnya. Mereka turut mengedukasi masyarakat atas pentingnya kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita,” katanya di Balaikota Depok, beberapa waktu lalu.
Menurutnya dalam MoU itu, pihak rumah sakit kini wajib melaksanakan pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan balita. Sedang Perda itu dibuat untuk meminimalisir angka kematian ibu dan anak di Kota Depok.
Hal tersebut juga berlaku bagi siapa saja yang menghalangi pemberian air susu ibu (ASI) dari ibu ke bayinya di Kota Depok, nantinya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai perda tersebut sebagai dasar yang menyatakan adanya sanksi pidana itu.
Diketahui perda KIBBLA yang dikeluarkan April 2015 lalu telah disetujui DPRD Depok. Kini Perda KIBBLA kini masih disosialisasikan ke semua lingkungan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Depok. Nantinya, Perda juga akan mulai disosialisasikan ke kelurahan dan kecamatan hingga seluruh masyarakat Depok. Selain mengatur adanya ancaman pidana bagi siapapun yang menghalangi pemberian ASI dari ibu ke bayinya, Perda KIBBLA juga mengatur bahwa dukun beranak di Depok tak boleh sendirian membantu seorang ibu melahirkan bayinya.
“Dukun beranak diperkenankan namun sebagai pendamping dari bidan yang membantu proses kelahiran bayi. Karenanya di sejumlah Puskesmas di Depok, sejumlah dukun beranak dijadikan mitra pendamping bagi bidan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Hidayat Nuh Ghazali, menuturkan Perda KIBBLA berdasarkan instruksi Presiden RI, tentang tanggung jawab melindungi kesehatan ibu dan bayi.
Sehingga ke depan, tak boleh sembarangan lagi mengurus bayi atau memberikan layanan bagi ibu yang mengandung atau akan melahirkan, di Kota Depok ini. Menurut Hidayat, ancaman pidana juga bagi siapapun yang menghalangi pemberian ASI dari ibu ke bayinya, sangat jelas untuk memberikan jaminan semua bayi di Depok mendapat asupan ekslusif.
Dalam Perda juga diatur setiap keluarga di Depok tidak boleh membawa atau memeriksakan ibu yang akan melahirkan ke dukun beranak. Ibu yang mengandung harus dibawa atau diperiksa ke bidan atau rumah sakit.
Jika diketahui ada keluarga yang enggan membawa ibu yang hendak melahirkan ke dukun beranak tanpa didampigi bidan, akan dikenai sanksi sosial.
Hidayat mengatakan pemberian ASI eksklusif yang diwajibkan diberikan dari ibu ke bayi selama enam bulan pertama, sangat penting untuk meminimalkan kematian bayi dan memberikan kesehatan bagi bayi. “ASI ekslusif wajib diberikan ibu ke bayinya selama enam bulan. Lalu dianjurkan ASI terus diberikan hingga anak berusia dua tahun,” kata Hidayat.
Menurutnya Perda KIBBLA ini akan mulai berlaku, terutama soal ancaman pidananya, saat sudah melewati masa sosialisasi selama sekitar enam bulan, juga setelah Perwal pelengkap Perda, dikeluarkan oleh Walikota Depok. (jif)
Sumber: bisnisjakarta.com