manajemenrumahsakit.net :: Komisi B DPRD Kota Medan menekankan kepada pihak manajemen RS Bandung supaya mengurus seluruh kententuan perizinan terkait izin lingkungan maupun ketentuan ketenagakerjaan. Selain peningkatan pelayanan kesehatan, rumah sakit harus memenuhi ketentuan seluruh perizinan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah saat melakukan kunjungan kerja ke RS Bandung, Rabu (11/2/2015). Selain Bahrumsyah, Ketua Komisi B Irsal Fikri didampingi Wakil Ketua Modesta Marpaung dan anggota Yusuf, Edward, Jumadi, Wong, Beston dan T Eswin juga hadir. Komisi B DPRD Medan diterima Direktur RS Bandung dr Meriahta Sitepu.
Dikatakan Bahrumsyah, seiring peningkatan pelayanan kesehatan, pihak rumah sakit juga harus dapat memberikan jaminan kesehatan sekitar lingkungan rumah sakit yakni tidak tercemar limbah.
“Tentunya pihak Rumah sakit harus memiliki ketentuan Amdal dan IPAL/UPL. Begitu juga izin limbah B3 dan TPS harus dipenuhi,” terang Bahrumsyah.
Sama halnya Ketua Komisi B DPRD Medan Irsal Fikri mengingatkan pihak manajemen RS Bandung agar seluruh tenaga medis memiliki izin praktek resmi. Sedangkan seluruh tenaga kerja lainnya dipastikan mendapat hak-hak normatif dan gaji sesuai ketentuan.
Sementara itu M Yusuf memberikan apresiasi kepada pihak RS Bandung yang selama ini memberikan pelayanan kesehatan terhadap anak gelandangan tanpa identitas (KTP).
“Kita harapkan pelayanan seperti harus dipertahankan. Pelayanan harus tetap diutamakan tanpa mempersoalkan adeministrasi maupun identitas lainnya,” harap Yusuf.
Sebelumnya Direktur RS Bandung dr Meriahta Sitepu memaparkan, saat ini RS Bandung memiliki 50 kamar dan 105 tempat tidur. Selama ini kata Mariahta, pihaknya selalu menerima pasien miskin dan anak terlantar. Pihaknya tetap memberikan pelayanan terhadap siapa saja bahkan yang tidak memiliki KTP dan identitas lainnya. Dalam kesempatan itu juga Mehrianta minta dukungan dan araha dari komisi B DPRD Medan untuk melakukan pelayanan yang terbaik tanpa menghiraukan ketentuan yang berlaku.