manajemenrumahsakit.net :: Medan-andalas. Keberadaan Rumah Sakit (RS) Siloam Dirga Surya di gedung Lippo Mall, Jalan Imam Bonjol Medan, disinyalir ilegal. Pasalnya, operasional rumah sakit yang ada di bangunan eks Hotel Dirga Surya itu tidak diketahui sejumlah kalangan legislator.
Sekretaris Komisi C DPRD Medan HT Bachrunsyah, misalnya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengaku belum mengetahui keberadaan rumah sakit tersebut.
“Saya belum tau, sepengetahuan kita usaha di sana hanya Lippo Mall. Namun, apakah keberadaan Rumah Sakit Siloam Dirga Surya itu termaksud dalam izin Lippo Mall, nanti akan kita pelajari dokumen perizinannya,” terang Bachrumsyah.
Karenanya, pada medio Februari ini, Komisi B DPRD Medan akan melakukan kunjungan ke manajemen Lippo Mall. Hal itu dilakukan untuk mempelajari dan melihat kondisi terkait perizinan serta operasional rumah sakit di gedung tersebut.
“Sudah dijadwalkan, bulan ini kita akan melakukan kunjungan ke sana,” beber politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Disinggung mengenai keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Bachrumsyah
menjelaskan bahwa setiap opera-sional rumah sakit harus memiliki IPAL tersendiri. IPAL itu tidak
dapat digabungkan dengan pengelolaan IPAL yang berasal dari mall, kampus maupun hotel.
“IPAL rumah sakit tidak bisa disamakan dengan IPAL usaha lainnya. Penanganan terhadap IPAL rumah sakit yang berasal dari zat B3 dari kegiatan medis membutuhkan penanganan khusus.
Ada alat khusus yang digunakan untuk mengurai zat-zat medis terkandung dalam limbah medis
tersebut,” urainya.
Bachrumsyah menambahkan, sesuai dengan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha harus memiliki pencegahan, pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 yang dihasilkan.
“Upaya pencegahan harus tertera dalam rencana tata ruang bangunan tersebut. Lalu, dokumen yang dipersyaratkan harus lengkap. Kemudian perizinannya yang kita lihat,” tegas Bachrum.
Apabila izin dan pengelolaan limbah B3-nya tidak dimiliki rumah sakit tersebut, kata Bachrum, akan ada sanksi yang dapat diterapkan pada pengelola perusahaan tersebut.
“Sejauh ini, hanya ada beberapa rumah sakit yang memiliki alat pengelolaan khusus limbah B3 yang berasal dari kegiatan medis.
Izin IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki rumah sakit, dan apabila RS Siloam Dirga Surya tidak memilikinya, keberadaan rumah sakit tersebut akan kita evaluasi,” tukasnya.
Sebelumnya, kegiatan sejumlah usaha yang dilakoni Agung Podomoro Group di Lippo Mall di bangunan eks Hotel Dirga Surya itu, diduga tidak memikiki izin perubahan peruntukan. Padahal,
di bangunan tersebut sudah berjalan operasional RS Siloam Dirga Surya, UPI, Lippo Mall dan
hotel. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan untuk menutup operasional yang berjalan di gedung tersebut.
Sedangkan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi meminta Perusahaan Daerah (PD) Perhotelan Provsu segera memperbaiki isi perjanjian atas Memorandum of Understanding
(MoU) dari bangunan bekas Hotel Dirga Surya kepada pihak pengembang. Karena dari perkembangan yang ada, peruntukan yang tadinya diketahui untuk rumah sakit, telah berubah menjadi sarana pendidikan, olahraga, dan juga pusat perbelanjaan.