manajemenrumahsakit.net :: Surabaya – Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2015 sebesar Rp 150 miliar dari APBN hanya diperuntukkan bagi perluasan rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), dan pondok kesehatan desa (Ponkesdes).
Sedangkan pengadaan alat-alat rumah sakit di 13 unit pelaksana teknis (UPT) di Jatim, membutuhkan anggaran sangat besar sekitar Rp 120 miliar.
“Kami berharap ada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) untuk pengadaan alat kesehatan,” kata Kepala Dinkes Jatim dr Harsono di Surabaya, Senin (19/1/2015).
Dia mengadakan, pengadaan alat kesehatan merupakan kebutuhan yang mendesak, untuk memenuhi standar pelayanan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). Banyak UPT dan rumah sakit yang harus berbenah dan memperbaiki kualitas pelayanannya. Salah satunya dengan meningkatkan mutu dan layanan kepada pasien.
“Mutu dan layanan ini akan terlihat manakala UPT dan rumah sakit memiliki peralatan yang canggih selebihnya bagaimana rumah sakit meningkatkan kualitas SDM yang dimilikinya,” ujarnya.
Ke depan ia berharap, dengan adanya PAK dapat memperlebar kesempatan Dinkes dalam mengembangkan dan memajukan UPT dan rumah sakit milik pemprov. Sampai saat ini dari 13 UPT yang berubah menjadi rumah sakit mencapai enam unit, yakni Rumah Sakit Paru Pamekasan, Rumah Sakit Paru