manajemenrumahsakit.net :: MEDAN – Manajemen RSUD Dr Pirngadi Medan menyiapkan tim untuk melaksanakan akredtasi rumah sakit. Dengan dibentuknya tim tersebut, jelas Kasubag Hukum dan Humas RS Pirngadi Edison Perangin-angin SH MARS, maka akan ditentukan target mana yang akan dilaksanakan. “Mengenai target mana yang akan dicapai, ini ditentukan ketua tim akreditasi yang akan melakukan rapat hari ini (Kamis),” kata Edison, Rabu (7/1/2015) di ruang kerjanya.
Sebelumnya, ujarnya, sistim akreditasi rumah sakit berdasarkan type dimana rumah sakit Pirngadi bertype B sejak tiga tahun lalu. Namun, sejak diberlakukannya sistim Join Commited Internasional (JCI) maka sistim akreditasi memiliki 4 jenjang. Untuk akreditasi sendiri dilaksanakan setiap tiga tahun sesuai UU RS Nomor 44 Tahun 2009. “Mengacu kepada UU RS itu, kita menndaklanjutinya dengan membentuk tim dan diharapkan tahun ini, rumah sakit Pirngadi sudah terakreditasi dengan mengundang Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dari Jakarta untuk melakukan penilaian,” terang Edison.
Mengenai Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, sebut Edison dalam Pasal 29 huruf b menyebutkan bahwa Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, kemudian pada Pasal 40 ayat (1) disebutkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.
Dijelaskannya lagi, pengertian akreditasi rumah sakit diantaranya merupakan pengakuan yang diberikan kepada rumah sakit oleh Pemerintah melalui badan yang berwenang yaitu KARS, karena rumah sakit telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditentukan.
Adapun penilaian yang dilakukan KARS nantinya, jelas Edison lagi ada 4 yaitu tentang kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien, kelompok standar manajemen, sasaran keselamatan pasien dan sasaran milenium development goals sperti penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu.
Sementara Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah menilai ada beberapa hal bagi rumah sakit Pirngadi yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pertama untuk meningkatkan status perlu evaluasi SDM. “Dari sisi manajemen harus benar-benar profesional. Dirut tidak boleh memposisikan diri sebagai kepala dinas yang dilayani tetapi dia seorang pelayan. Harus melakukan pemeriksaan setiap hari keruangan-ruangan pelayanan,” harapnya.
Selain itu, menurut politisi PAN ini, direktur rumah sakit Pirngadi harus membuat terobosan dengan cepat, jangan lebih kepada orientasi proyek. ‘Bagaimana melayani masyarakat itu yang paling penting. Sarana dan prasarana harus membuat orang nyaman seperti penataan parkir, penataan bangunan yang tidak terkesan kumuh. Jangan live service saja, diluar tampak bagus,” tukas Bahrumsyah. (Mt/Man)
Sumber: matatelinga.com