manajemenrumahsakit.net :: Kotabaru – Peraturan Daerah tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah (PTBLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan, disahkan dalam sidang paripurna DPRD setempat, Rabu.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah mengatakan, perda tentang PTBULD ini merupakan perda emergency pemerintah daerah yang bersifat mendesak untuk diterbitkan, karena dalam anggaran telah terdapat dalam APBD 2015 yang telah disetujui dan disahkan.
“Raperda ini memuat ketentuan atau perundang-undangan yang mengatur masalah operasional, sedangkan anggarannya sudah termasuk dalam APBD yang telah disahkan,” katanya.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kotabaru, Sukardi, menambahkan, perda itu sifatnya mendesak, keberadaannya segera, mengingat ketentuan operasional rumah sakit.
“Raperda ini diajukan November kemudian dibahas oleh badan legislasi di DPRD, dan Alhamdulillah bisa disahkan Desember,” kata Sukardi.
Dijelaskannya, perda dikatakan dalam kategori emergency harus memenuhi beberapa sayarat dan ketentuan, di antaranya disebabkan adanya bencana alam yang segera dilakukan penanganan.
Syarat lain adalah, raperda itu berkaitan dengan adanya hubungan kerja sama dengan daerah lain. Selanjutnya jika berkaitan dengan sesuatu yang bersifat sangat urgent, seperti pelayanan rumah sakit kepada mamsyarakat yang sakit.
Lebih lanjut diungkapkan, beberapa dasar terbitnya perda ini adalah pelaksanaan perundang-undangan yang ada di atasnya yakni APBD 2015 yang telah disahkan.
Dasar lainnya, sebut Sukardi, peraturan menteri Kesehatan yakni Permenkes No.13 tahun 2013 tentang pola tarif badan layanan umum daerah.
Selain itu juga dikuatkan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Sementara dari pantauan, sidang paripurna yang mengesahkan Perda PTBLUD tersebut selain dihadiri Bupati H Irhami Ridjani yang sekaligus menandatangani perda bersama-sama unsur pimpinan DPRD Kotabaru, juga dihadiri segenap unsur pimpinan Forkopinda, dan sejumlah kepala dinas dan pejabat terasnya.
Sumber: antaranews.com