manajemenrumahsakit.net :: MAKASSAR, BKM– Kejaksaan Negeri Makassar mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji, tahun 2014.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman Selasa (20/1) mengatakan, pihaknya sedang fokus menyelidiki unsur melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut. Itu dilakukan setelah tim penyelidik menerima laporan masyarakat terkait adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana.
“Kami segera meningkatkan status penanganan kasus ini dari ke tahap penyelidikan ke penyidikan,” tegas Deddy.
Dia menguraikan, adanya dugaan penyimpangan juga diperkuat dengan adanya LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Deddy tidak menampik jika pihak BPK dalam kasus tersebut telah menemukan adanya indikasi kerugian negara.
“Hasil temuan BPK menemukan ada kerugian negara dalam penggunaan dana BLUD tahun 2014 lalu. Kasus ini kami anggap sudah layak untuk ditingkatkan ke penyelidikan, ” tandasnya.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji, Enrico Marentek mengatakan, pihaknya telah menggunakan dana BLUD sesuai aturan dan telah sesuai prosedur.
“BLUD memiliki esensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009, tentang Rumah Sakit yang menjelaskan tentang pengelolaan keuangan harus sesuai BLUD, ” ujarnya.
Tujuannya untuk peningkatan pelayanan dan efesiensi penggunaan anggaran, bukan untuk peningkatan anggaran. BLUD mulai dibentuk sejak tahun 2012 dan mulai efektif sejak 2013, yang bertujuan agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi pasien.
Enrico juga mengatakan, penggunaan dana BLUD bukan saja hanya untuk pelayanan, tetapi juga digunakan untuk membayar biaya operasional rumah sakit.
Dia menguraikan, pihaknya telah menerima dana BLUD untuk anggaran 2014 dari pemerintah daerah Rp. 38 miliar.
“Semua dana itu tidak kami gunakan. Semuanya masih ada sisa Rp 6 miliar. Kami hanya gunakan dana BLUD Rp 32 miliar saja untuk peningkatan mutu pelayanan, sisanya telah kami kembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 6 miliar, ” tukas Enrico.
Enrico menambahkan, jika kondisi RSUD Labuang Baji sejak 1936 memang tidak memadai, walaupun sudah diperbaiki, masih saja ada yang rusak. (mat/cha/c)
Sumber: beritakotamakassar.com