manajemenrumahsakit.net :: BANDARLAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung hingga kemarin belum mendapatkan laporan masuk adanya upaya hukum terhadap kematian salah seorang pasien yang diduga ditolak pihak Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM).
“Sepertinya belum ada laporan, jadi belum bisa kita jelaskan,” kata AKBP Sulistyaningsih Kabid Humas Polda Lampung, Minggu (25/1) saat dihubungi Trans Lampung.
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung minta pihak rumah sakit bertanggung jawab terhadap kasus pengusiran pasien hingga meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Syafariah Widianti Ketua Komisi V DPRD Lampung, Jumat (23/1) terkait kasus Windasari (25) wanita pemulung yang ditolak pihak RSUD milik Provinsi Lampung hingga berujung kematian.
“Kita akan kembali melakukan dengar pendapat, kita minta pihak rumah sakit dapat memberi penjelasan yang sebenarnya,” terang Atu Ayi panggilan dekatnya.
Menurut politisi PDIP ini, sudah minta pihak RSUD melakukan observasi berdasarkan medis, selain itu juga pihak RSUD diminta menanggung seluruh biaya yang dikeluarkan pihak korban.
Namun dia juga menerangkan bahwa keluarga korban menolak jasad Windasari untuk dilakukan otopsi, untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya.
“Sebenarnya itu penting, jangan sampai ada isu beredar kematian Winda justru sengaja dibunuh,” imbuhnya.
Sebelumnya kepedulian juga dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dapat menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
Seperti yang diutarakan Ridho Feriza Ketua Badan Pengurus Wilayah PBHI Lampung dimana menurutnya, pelaku kejahatan dengan meninggalkan orang yang perlu ditolong dapat dijerat dengan Pasal 304 jo 306 KUHP.
Pasal tersebut menurutnya berisi, barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, ancaman hukumannya dua tahun. Bahkan jika menyebabkan orang meninggal dunia diancam dengan pidana penjara sembilan tahun.
Sebelumnya empat direktur rumah sakit milik Pemprov Lampung itu tidak hadir dalam konferensi pers di aula RSUDAM pada baru-baru ini, dimana keempat direktur tersebut Direktur Utama Heri Djoko
Subandario, Direktur Keuangan Gulivar, Direktur Pelayanan Pad Dilangga dan Direktur SDM Arif Efendi sehingga awak media belum mendapatkan keterangan jelas mengenai kasus penolakan pasien oleh pihak RSUDAM hingga mengakibatkan kematian tersebut.
Pihak RSUDAM hanya diwakili oleh Kabag Perencanan dan Rekap Medik RSUAM, Elitha M Utari yang menyatakan akan terus mendalami kasus itu yang saat ini sedang menunggu hasil investigasi dan berjanji akan membina perawat yang telah melakukan penolakan terhadap pasien tersebut.
Meski tidak merinci identitas perawat yang diduga mengusir pasien Windasari, namun kata dia, pihaknya sedang meneliti dan mendalami kasus dugaan pengusiran Windasari yang berujung kematian.
Utari juga menjelaskan. kronologis awal Windasari masuk pada tanggal (28/12/2014) hingga dinyatakan sehat dan dapat pulang dengan anjuran kontrol ke poliklinik penyakit dalam.
Dia menambahkan, pada (8/1) lalu Windasari kembali dirawat di RSUDAM melalui IGD dengan diagnosis Ulkus Pedis Decubitus Dextra